Abstrak
Pada perayaan hard korupsi se-dunia tanggal 9 Desember 2008, terungkap bahwa Polwil Purwakarta merupakan kesatuan setingkat Polwil terbaik se-Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. Terkait dengan hal tersebut maka peneliti menjadikan Subbag Reskrim Polwil Purwakarta sebagai obyek penelitian dengan mengangkat permasalahan "Bagaimanakah penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Subbag Reskrim PoiwiI Punwakarta", dengan persoalan penelitian berupa faktor penyebab tindak pidana korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Subbag Reskrim Poiwil Purwakarta dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut.
Penulisan skripsi ini menggunakan Routine Activity Theory, teori Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi, Strain Theory, konsep Triangle of Fraud, konsep penyidikan tindak pidana korupsi dan teori organisasi sistem terbuka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Teknik pengumpulan data rnelalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan reduksi data, sajian data dan kesimpulan.
Temuan penelitian dan pembahasan :
Tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hokum Poiwil Purwakarta diakibatkan karena adanya faktor-faktor yang menimbulkan motivasi bagi pejabat pemerintah untuk melakukan tindak pidana korupsi, seperti faktor ekonomi dan faktor jabatan dirnana uang negara yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola menjadi sasaran yang sesuai bagi pelaku akibat ketidakadaannya faktor penjaga seperti sistem pengawasan yang lemah dan kurangnya kontrol dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan dari masyarakat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (tahun 2004 s.d 2009) mengenai tindak pidana korupsi. Namun kemampuan yang dimiliki personil Subbag Reskrim mampu mengatasi kendala tersebut karena ternyata personil Subbag Reskrim mampu untuk mencari dan menernukan tindak pidana korupsi tanpa adanya laporan/ informasi dari mayarakat. Selain itu, perencanaan yang matang yang didukung dengan persiapan yang baik menjadikan proses penyidikan yang dilakukan memberikan basil yang maksimal. Terbukti selain menjadi kesatuan setingkat Poiwil yang terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi, Polwil Purwakarta juga menjadi pemegang rekor dalam hal penyelesaian kasus korupsi tercepat se-Indonesia. Keberhasilan-keberhasilan tersebut akibat Subbag Reskrim Polwil Purwakarta memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan yang bersumber dari lingkungan organisasinya, baik tuntutan dari lingkungan eksternal maupun tuntutan dari lingkungan. internal. Namun sangat disayangkan, kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Subbag Reskrim Polwil Purwakarta belum sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) KUHAP.
Sehingga, sangat disarankan agar kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Subbag Reskrim Poiwil Purwakarta dijadikan pedoman dalam penyidikan tindak pidana korupsi, baik dari segi tehnik maupun teknis; agar kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Subbag Reskrim Poiwil Purwakarta mengikuti ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan diharapkan agar penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Subbag Reskrim Poiwil Purwakarta disosialisasikan kepada masyarakat.