Abstrak
Masalah korupsi yang semakin kompiek, menuntut penyidik di KPK untuk terns meningkatkan kapasita kinerja agar dapat menjalankan togas sebaik mungkin. PP No. 63 Tabun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK yang memungkinkan pembinaan terhadap penyidik di KPK dat terjadi dengan baik dan sistematis sesuai tuntutan kerja dalam memberantas korupsi.
Penelitian ini menguankan beberapa konsep dan teori, yang antara lain Teori perilaku, Manajemen, Motivasi, sedangkan konsep terdiri dari pembinaan personel, penyidik, korupsi dan faktor - faktor yang mempengaruhi pembinaan tersebut. Dan dalam penelitian ini penulis menggunakan metode eksploratif. Dan teknik pengumpulandata menggunakan wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian bahwa perekrutan penyidik Poiri di KPK melalui tahap seleksi yang ketat berdasarkan kemampuan dan keahlian personel. Tahap perekrutan mulai dari penerimaan personel hingga melakukan pemberian pelatihan dan peningkatan melalui berbagai upaya pembinaan dilingkungan KPK agar dapat meningkatkan kemampuan personel penyidik di KPK. Untuk pengawasan dan pengendalian dilakukan secara sistematis dan bersifat objektif.
Kesimpulan, dari penelitian ini bahwa pola pembinaan penyidik pot ii diKPK dikatakan cukup balk hal tersebut ditunjukan dengan adanya atensi dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa perekrutan sudah sesuai dengan standar pembinaan personel. Dari pembinaan tersebut masih adanya faktorfaktor yang menjadi penghambat meskipun hal tersebut relatif kecil karena kebutuhan dari proses pembinaan tersebut telah didukung oleh berbagai sarana dan prasarana serta dukungan anggaran yang disediakan sebelumnya.
Saran penelitian adalah perlunya meningkatkan kembali penampilan penyidik terutama dalam sikap dan moral karena masih ada penyidik polri di KPK yang masih menggunakan cara -- care lama. Selain itu guna memberikan motivasi bagi penyidik di KPK secara khusus guna meningkatan kinerja yang lebih balk lagi.