Abstrak
Berbagai tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat telah terjadi termasuk di wilayah hukum Poltabes Medan. Berbagai peristiwa seperti penganiayaan bahkan pembunuhan nyaris akrab dengan kegiatan sehari-hari balk yang terjadi di depan mata maupun yang bersumber dari pemberitaan media massa. Beberapa Tatar belakang penyebab seperti sempitnya lapangan pekerjaan, sumber daya rnanusia yang tidak memadai, jumlah pengangguran yang makin meningkat dari berbagai tingkat penyidikan, masuknya produkproduk luar negeri bail< elektronik, mesin/kendaraan maupun lainnya dan tingkat konsumsi masyarakat cukup tinggi. Banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kota Medan maka Poltabes Medan berupaya menangani setiap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dengan menggunakan jalur hukum yang berlaku yaitu melalui upaya penyidikan yang dilaksanakan oleh fungsi Reskrim di Poltabes Medan. Teori dan konsep yang digunakan adalah Produktivitas, Pencurian Dengan Kekerasan, Penegakan Hukum, Teori Manajemen, Manajemen Operasional Polri, Penyidikan, Kesadaran hukum. Penelitian inl menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi lapangan, dan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, telaah dokumen dan observasi. Dalam melakukan analisa data penulis menggunakan tahap reduksi data, sajian data dan tarik kesimpulan. Temuan penelitian, gambaran tindak pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Poltabes' Medan memiliki modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan sebagian besar menggunakan alat, seperti senjata tajam dan senjata api serta dari korban sendiri yang memberikan peluang bagi pelaku. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Curas, Unit Jahtanras Sat Reskrim Poltabes Medan sudah cukup efektif mudah dalam artian tidak rumit dan seperti pada penanganan tindak pidana lain pada umumnya, sehingga penyidik Unit Jahtanras Sat Reskrim Poltabes Medan tidak mengalami kesulitan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan tindak pidana Curas oleh Poltabes Medan adalah: sering terlambatnya masyarakat/ korban dalam melaporkan kejadian ke Poltabes Medan, sehingga Unit Jahtanras Reskrim sering terlambat ke TKP dan TKP sudah rusak. Kemudian enggannya masyarakat memberikan informasi terhadap anggota Poltabes Medan, karena masyarakat takut dijadikan saksi juga rnenghambat produktifitas Unit Jahtanras Sat Reskrim Poltabes Medan dalam penyidikan Curas. Saran, Meningkatkan produktivitas penanganan curas yakni dengan meningkatkan deteksi intelejen yang diharapkan dapat memperoleh secara cepat pengumpulan bahan keterangan tentang para pelaku, jaringan tindak pidana curas, selain itu pemberian reward dan punishment bagi personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Poltabes Medan oleh pimpinan. Adanya pemberian reward dan punishment ini akan membuat personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Poltabes Medan meningkatkan produktifitasnya terhadapa kasus-kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan..