Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Unit Patroli Satuan Samapta Poltabes Manado dalam penanggulangan kejahatan melalui pelaksanaan patroli dalam pencegahan kejahatan dan dalarn merespon aduanllaporan masyarakat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan patroli tersebut. Penelitian menggunakan kepustakaan konseptual yaitu Peran, Tugas Pokok Dan Kewenangan Unit Patroli Sat Samapta Poltabes Manado, Manajemen Operasional Fungsi Teknis Samapta Polri, Patroli Kepolisian, Responsifitas Unit Patroli Sat Samapta Poltabes Manado dan Crime Prevention (Pencegahan Kejahatan) dan Routine Activities Theory. Kepustakaan konseptual tersebut selanjutnya penulis rangkai dalam bentuk kerangka berpikir yang dijadikan acuan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan penelitian yaitu pertama, peran yang dijalankan oleh Unit Patroli Sat Samapta Poltabes Manado dalam konteks pencegahan kejahatan sebagai salah satu bentuk penanggulangan kejahatan masihlah belum maksimal. Hal ini ditunjukan dari kenyataan bahwa walaupun dengan dilaksanakanya Patroli Rayon Pisok membuat kehadiran anggota Unit Patroli Sat Samapta Poltabes Manado telah dapat dirasakan dan dilihat di tengah-tengah masyarakat, namun belum mampu menurunkan angka kejahatan. Kedua, peran Unit Sat Samapta Poltabes Manado sebagai pelayanan masyarakat melalui quick response terhadap semua aduanllaporan ataupun permintaan bantuan kepolisian dari masyarakat telah memenuhi harapan dengan kecepatan kehadirannya di TKP dalam kurun waktu kurang dari 10 menit. Ini ditunjukan dari kenyataan bahwa kecepatan kehadiran di Tempat Kejadian Perkara setelah menerima laporanladuan masyarakat baik melalui call centre maupun yang disampaikan secara langsung dalam selang waktu paling cepat 2 menit dan paling lambat 10 menit. Ketiga, dalam melaksanakan peranannya dalam penanggulangan kejahatan, baik dalam konteks pencegahan kejahatan dan responsifitas terhadap laporanladuan masyarakat, Unit Patroli Sat Samapta Poltabes Manado dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bersifat mendukung dan menghantbat yang merujuk pada kualitas dan kuantitas sumber daya organisasi, lingkungan dan masyarakat dan model patroli yang diterapkan yaitu Patroli Rayon Pisok. Rekomendasi yang diberikan penelitian ini adalah melakukan mutasi secara berkala untuk menghindari munculnya kejenuhan dan pelaksanaan tugas yang bersifat habitual (rutinitas). Kemudian, mengingat banyaknya titik-titik rawan kejahatan dengan waktu rawan yang bervariasi maka ada baiknya bila dalam pelaksanaan patroli ini dilaksanakan pada tempat dan waktu yang tepat dengan mengarah pada wilayah rawan kejahatan dan jam rawan kejahatan. Dan terakhir, rnelakukan sosialisasi pengetahuan pencegahan kejahatan dan informasi mengenai kerawanan daerah berikut waktu-waktu rawannya kepada anggota dan masyarakat secara simultan dan berkesinambungan.