Abstrak
Keberadaan anak sebagai tersangka dalam tindak pidana narkoba rnerupakan hal yang sedikit kompleks, hal ini terkait dengan kapasitas anak yang masih memerlukan perlindungan dan pengawasan dalam pertumbuhannya. Dan disisi lain tindak pidana narkoba memiliki karakter ataupun modus tersendiri, Dengan anak sebagai tersangka maka permasalahan akan muncul bagaimana penelusuran pengungkapan jaringan dengan melibatkan anak didalamnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apa penyebab anak menggunakan narkotika di wilayah hukurn Polda Bali?, Bagaimana pelaksanaan penyidikan tersangka anak yang dilakukan oleh Direktorat narkoba Polda Bali?, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan tersangka anak yang dilakukan oleh Direktorat narkoba Polda Bali?. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guns menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah : Deterrence theory, Konsep Konvensi Hak Anak, Konsep Penegakan Hukum Oleh Soerjono Soekamto, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Konsep Penyidikan menurut KUHAP, Manajemen. Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif dengan metode Studi Kasus. Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa Perubahan yang terjadi di segala bidang seringkali menimbulkan masalah pada diri generasi muda. Kenyataannya tidak dapat dipungkiri lagi bahwa banyak generasi muda yang mengalami ketergantungan pada obat-obat terlarang atau Narkotika. Data berdasarkan pengumpulan data yang peneliti lakukan pada Dit. Narkoba Polda Bali menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika pada umur 1649 tahun tercatat 13 orang pada tahun 2007, meningkat menjadi 16 orang pada tahun 2008. Sehingga belum menimbulkan efek jera bagi calon pelaku berikutnya. Padahal pada Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika perlu diketahui bahwa narkotika termasuk dalam kategori perkara pidana berat. Penerapan konsep manajemen dalam proses penyidikan telah dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tersangka A.A. Made Ngurah Aditya, I Wayan Diana Putra dan I Komang Sukadana telah sesuai dengan Konsep Manajemen Penyidikan. Kemudian pada tahap pemeriksaan juga terdapat kekurangan fasilitas Ruang Pemeriksaan Anak dan Ruang Tahanan Anak, hal ini karena kurangnya perhatian pihak Polda terhadap penanganan kasus yang melibatkan Anak. Oleh karena itu peneliti berpendapat bahwa Manajemen Penyidikan yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim pada kasus kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tersangka A.A. Made Ngurah Aditya, I Wayan Diana Putra dan I Komang Sukadana telah berjalan dengan efektif dan efisien namun belum didukung oleh Sarana dan Prasarana yang memadai. Faktor yang mempengaruhi Penyidikan Tersangka Anak Yang Dilakukan Oleh Direktorat Narkoba Polda Bali : Pertama, Faktor Penegak Hukumnya. Faktor ini merupakan faktor penghambat, Kedua, Faktor Sarana dan Prasarana. Faktor ini merupakan faktor penghambat, Ketiga Faktor Masyarakat, Faktor ini merupakan faktor penunjang dalam proses penyidikan telah dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tersangka A.A. Made Ngurah Aditya, I Wayan Diana Putra dan I Komang Sukadana.