Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dan profesionalitas penyidik Sat Reskrim Pokes Bantul dalam kasus tindak pidana money politics atas nama tersangka Kisdiono serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik Sat Reskrim Polres Bantul dalam penyidikan kasus tindak pidana money politics atas nama tersangka Kisdiono. Penelitian menggunakan kepustakaan konseptual berupa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu Legislatif, Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Legislatif, Kode Etik Penyidikan Polri, Program Unggulan Bareskrim Polri Dalam Rangka Quick Win (Keberhasilan Segera) dart Tindak Pidana Money Politicts (Politik Uang) yang selanjutnya dirangkai sebagai sebuah kerangka berpikir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukan temuan penelitian yaitu secara keseluruhan kegiatan penegakan hukum sudah berjalan sesuai dengan prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Nota Kesepahaman Bersama Antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri dan Bawaslu, Tanggal 27 Juni 2008. Temuan kedua adalah Secara keseluruhan upaya penyidikan yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Bantul terhadap tindak pidana money politics sudah berjalan cukup baik, namun masih terdapat adanya tindakan yang tidak mengarah pada profesionalisme penyidik. Hal ini dapat terlihat dari tidak diterbitkannya SP2HP bagi pihak pelapor, sehingga rnencerminkan adanya ketidakterbukaan dan transparansi proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Bantul. Temuan ketiga, adalah terdapat faktor-faktor yang bersifat mendukung dan menghambat balk yang berasal dari internal maupun ekternal penyidik dalam rinag lingkup Sentra Gakkumdu. Penelitian ini rnemberikan rekomendasi yaitu pertanaa, Pimpinan Polres Bantul hendaknya melakukan pengawasan terhadap kinerja Satuan Reskrim Polres Bantul, khususnya dalam hal penerbitan SP2HP bagi pihak pelapor. Pimpinan Polres Bantu' hendaknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terkait keberadaan UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada baiknya bila dikaji lebih clang mengenai peraturan Pasal 286 UU No. 10 Tahun 2008 tersebut, tentang ketentuan pada money politics yang kata "pada saat" menjadi "1 X 24 jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan atau pada saat".