Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan kinerja Unit Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas. Kineija yang dimaksud adalah proses penyidikan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan pelaksanan reformasi birokrasi dan perwujudan clean governance melalui program Quick Wins. Teori dan konsep yang digunakan sebagai pisau analisa dalam membahas basil penelitian ini adalah Teori Manajemen Perubahan dan Teori Tingkat Kebutuhan. Sedangkan konsep yang digunakan adalah Kecelakaan Lalu Lintas, Penyidikan, Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Keselamatan Jalan. Lokasi penelitian di wilayah hukum Polres Demak dengan waktu penelitian selama 21 hari kalender (3 minggu). Sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan secara rinci tentang fenomena kinerja organisasi Penyidikan Unit Laka Lantas Satuan Polres Demak khususnya dalam proses penyidikan terhadap korban dan tersangka yang mengalami Laka Lantas di Kabupaten Demak. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengamatan terlibat pada lokasi penelitian dan wawancara mendalam yang tidak terstruktur untuk mendapatkan data primer. Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan dan pengumpulan laporan atau catatan divas dari Satuan Lantas Polres Demak serta data lain dari institusi terkait. Analisis data ini berpedoman kepada permasalahan penelitian yaitu tentang pelaksanaan reformasi birokrasi pada Unit Penyidikan Laka Lantas Satuan Polres Demak. Analisis data ini difungsikan untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan penelitian berupa kesimpulan dan saran atau rekomendasi berkait dengan penegakan hukum lalu lintas dalam aspek penyidikan kecelakaan lain lintas. Proses penyidikan ini mengacu kepada reformasi birokrasi Polri yang berpedoman kepada konsep clean governance. Kesimpulan merupakan gambaran kondisi saat penelitian berlangsung terhadap kinerja organisasi serta langkah atau upaya yang sedang maupun akan dilaksanakan oleh Unit Penyidikan Laka Lantas Satuan Pokes Demak. Sedangkan rekomendasi merupakan saran atau masukan kepada organisasi yang memiliki kompetensi sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan program yang belurn terlaksana berkait dengan faktor yang mempengaruhi.