Abstrak
Anggaran merupakan salah satu faktor mempengaruhi pelaksanaan togas penanganan narkoba yang dilakukan Unit Narkoba Poires Banjar di wilayah hukumnya. Dengan adanya anggaran yang mencukupi, maka kegiatan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan optimal. Atas dasar inilah maka penulis membahas mengenai kegiatan penanganan narkoba oleh Unit Narkoba Polres Banjar, realisasi anggaran penanganan kasus narkoba, dan faktor yang mempengaruhi penggunaan anggaran tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui pokok-pokok permasalahan tersebut. Teori yang digunakan adalah Teori Manajemen Operasional, Teori SWOT, Konsep Anggaran, Konsep Penyidikan, Konsep Narkoba dan Konsep Satuan Reskrim. Selanjutnya pendekatan yang digunakan adalah secara kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan dengan teknik melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Selanjutnya penulis akan menganalisisnya dengan Cara reduksi data, sajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: Pemberantasan tindak pidana narkoba dilakukan dengan mengedepankan Unit Narkoba Poires Banjar dengan penyidikan. Namun upaya tersebut belum didukung dengan sumber days yang ada, seperti jumlah personil yang tidak memadai (berjumlah 3 (tiga) personil) dan sarana yang tidak mencukupi. Adanya kondisi ini menyebabkan penyidikan berjalan tidak optimal. Dana operasional berasal dari anggaran yang dialokasikan kepada Satuan Reskrim Poires Banjar. Namun pada kenyataannya, anggaran yang digunakan untuk penyelidikan maupun penyidikan, jumlahnya sangat besar dan tidak sebanding dengan hash yang diharapkan bersama. Disini tidak adanya penggolongan anggaran pada penanganan kasus narkoba berdasarkan tingkat kesulitannya, dapat mengakibatkan terjadinya keborosan anggaran. Faktor internal yang mempengaruhi adalah, perencanaan anggaran oleh penyidik, peran pimpinan dalam menyimpan dana cadangan, dan tidak tersedianya sarana berupa kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan faktor eksternal adalah, koordinasi dengan KPPN, adanya dukungan anggaran dari BNK, dan terjadinya krisis moneter sehingga mengakibatkan terjadinya pengurangan anggaran operasional di Polres Banjar. Dad temuan di atas, maka pemberian anggaran telah sesuai dengan fungsi kerja yang ada berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004, serta dilaksanakan dengan fungsi manajemen mencakup perencanaan, briefing (APP), penugasan, pelaksanaannya, pengendalian, pelaporan, analisa dan evaluasi. Kesimpulan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan dengan penyidikan serta anggaran yang mencukupi, namun dalam realisasinya dana yang diberikan tidak memberikan hash optimal. Saran yang diberikan adalah pembentukan Unit Narkoba secara sendiri, prosedur pencairan anggaran lebih sederhana dan pemberian anggaran narkoba dengan jumlah yang besar.