Abstrak
Pelayanan penerbitan SIM selalu menjadi sorotan oleh berbagai kalangan. Mengapa? Hal ini disebabkan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat modern, masyarakat memerlukan kendaraan bermotor yang dalam prakteknya harus disertai dengan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ). Permasalahan yang paling krusial dalam pelayanan penerbitan SIM adalah tingginya pungil dan minimnya transparansi dalam pelayanan penerbitan SIM. Implementasi Quick Wins Polri di harapkan akan mampu menjadi jawaban Poiri dalam rangka mewujudkan pelayanan penerbitan SIM yang cepat dan transparan. Dengan mengimplementasikan Quick Wins diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dan menciptakan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Poiri dalam pelayanan penerbitan SIM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi terhadap imlementasi Quick Wins Polri dalam pelayanan penerbitan SIM pada Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang. Anaiisis data dilakukan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Dad penelitian yang dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang dapat diketahui gambaran mengani pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polwiltabes Semarang. Implementasi Quick Wins Poiri yang bertujuan menciptakan pelayanan Penerbitan SIM yang cepat dan transparan, telah diupayakan guna diwujudkan dengan menggunakan system AVIS dalam ujian teori SIM, meletakkan tahapan pernbayaranrasi Bank setelah pemohon lulus semua ujian (teori, praktek I dan II ), serta membuka loket SRI dilingkungan Satpas merupakan bentuk kongkrit upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang dalam rangka mewujudkan Pelayanan Penerbitan SIM yang cepat dan transparan. Pengawasan dan pengendalian menjadi salah satu faktor yang menghambat implementasi Quick Wins Poiri dalam mewujudkan pelayanan penerbitan SIM yang cepat dan transaparan. Penuiis menarik suatu kesimpulan, bahwa implementasi Quick Wins Poiri dalam pelayanan penerbitan SIM pada Polwiltabes Semarang sudah dilaksanakan namun masih terjadi pelanggaran dan memberikan saran pada faktor internal berkaitan dengan somber daya manusia ( SDM ), sarana dan prasarana, kebijakan yang berlaku serta pengawasan dan pengendalian darn unsur pimpinan. Sedangkan faktor eksternal berhubungan dengan masyarakat pemohon SIM, LPKI kursus mengemudi dan pengawasan masyarakat.