Abstrak
Sejak digulirkannya reformasi ysng menuntut sikap profesionalisme Polri dalam pelaksanakan tugasnya, maka Korps Brimob Polri yang merupakan bagian integral dari Polri dan sebagai salah satu fungsi tennis Kepolisian dan berperan untuk memberikan bantuan taktis operasional dan back up satuan kewilayahan, mempunyai tugas untuk menanggulangi kejahatan yang berintensitas tinggi atau kriminalitas yang mempunyai kadar ancaman tinggi juga harus berbenah baik secara struktural, instrumental maupun kultural. Dalam mewujudkan tujuan reformasi Korps Brimob Polri untuk membangun institusi yang profesional dalam bingkai Polisi sipil, oleh karena itu dalam pelaksanaan salah satu tugas yang diemban oleh Brimob yaitu PHH perlu menerapkan aturan yang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga dikeluarkan Skep/73NII/2006 tentang Budomlak PHH sehingga diharapkan agar pelaksanaan tugas PHH dapat dilaksanakan dengan balk dan sesuai dengan peraturan perundangan dan yang lebih penting adalah tidak menyakiti masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menggambarkan mengenai penerapan Budomlak PHH di jajaran Detasemen C Satuan III Pelopor. Yang menjadi objek penelitian ini adalah personel-personel di Detasemen C Satuan III Pelopor yang melaksanakan latihan dan penugasan PHH. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan beberapa konsep dan teori yaitu Konsep penilaian dan sangsi, teori Peran, teori Manajemen dan teori Pelayanan. Dimana konsep dan teori ini disamping membahas tentang peneranan Budomlak PHH juga mengupas harapan dan tanggapan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dan wktu pelaksanaan penelitian adalah tanggal 09-06 2009 s/d 23-06-2009. Berdasarkan temuan penelitian bahwa gambaran pelaksanaan latihan dan penerapan dalam penugasan PHH Brimob telah sesuai dengan Buku Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Huru-hara Brimob Polri (Budomlak PHH). Dari analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa penerapan Budomlak PHH di jajaran Detasemen C Satuan III Pelopor telah dapat dilaksanakan, balk dalam latihan maupun penerapannya di lapangan. Namun dalam penerapan Budomlak tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor balk yang mendukung ataupun yang menghambat yang berasal dari intern maupun ekstern sehingga pelaksanaannya tidak dapat terlaksana dengan maksimal. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja Brimob dalam pelaksanaan tugas PHH perlu memperhatikan dan memenuhi serta meminimalkan kekurangan-kekurangan tersebut, dalam hal ini adalah faktorfaktor yang menghambat balk yang berasal dari internal maupun eksternal.