Abstrak
Perjudian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di masyarakat Kota Samarinda. Adapun bentuk perjudian yang terjadi adalah toga!. Modusnya pun beranekaragam, mulai dengan cara menjual kupon putih secara babas, hingga menggunakan teknologi melalui pesan singkat dari telepon genggam serta media on line internat. Atas kondisi inilah, maka penulis melakukan penelitian mengenai gambaran umum perjudian di Kota Samarinda, faktor yang mempengaruhi peranan Satuan Reskrim Poltabes Samarinda dalam memberantas perjudian, serta upaya pemberantasan yang dilakukan selama ini. Dengan adanya penelitian inilah, maka akan memberikan manfaat teoritis (bahan masukan bagi pengembangan ilmu Kepolisian) dan praktis (memberikan gambaran kepada masyarakat dan masukan kepada pimpinan mengenai peranan yang telah dilakukan dalam memberantas perjudian). Teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah Teori Peran, Teori Motivasi, Teori Koordinasi, Konsep Faktor Penegakan Hukum, Konsep Penyidikan, dan Konsep Perjudian. Selanjutnya pendekatan yang digunakan adalah secara kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Data diperoleh dengan pengamatan, wawancara dan studi kepustakaan, yang dianalisis dengan reduksi data, pengorganisasian data dan interpretasi. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: (a) Perjudian togel terjadi dengan modus menggunakan telepon genggam dan internat. Faktor yang mengakibatkan terjadinya judi adalah baking dari anggota Kepolisian, kemampuan petugas yang kurang berkualitas, serta permainan judi yang kini. sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, untuk mendapatkan penghasilan. (b) Secara internal faktor yang mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman anggota terhadap aturan hukum, memadainya jumlah anggota, tidak berkualitasnya kemampuan anggota, sarana dan prasarana yang mencukupi, serta pola kepemimpinan yang efektif. Sedangkan faktor eksternal mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dan masyarakat, serta berkembangnya modus operandi perjudian yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Penyidikan yang dilakukan dalam memberantas perjudian secara keseluruhan sudah berjalan . Namun pada proses penangkapan dan penggeledahan, anggota tidak melaksanakan sesuai prosedur. Selain itu pimpinan Poltabes Samarinda, juga bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan tugas. Kesimpulan yang diberikan adalah perjudian Toga! merupakan salah satu bentuk judi yang ada di masyarakat, walaupun banyak juga jenis lainnya seperti judi remi, sabung ayam, dadu dan lain sebagainya. Faktor yang melatarbelakangi umumnya adalah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Terdapat adanya sejumlah faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi proses penyidikan.