Abstrak
Tuntutan kinerja penegakan hukum yang balk saat ini semakin kuat dengan adanya akselerasi pencapaian sasaran Grand Strategy Polri 2005 - 2009. Berbagai program unggulan disusun oleh Polri untuk memperbaiki kinerja satuannya, terrnasuk Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Sebagai kota pelabuhan besar Bitung sangat rawan terhadap kasus BBM Illegal, oleh karena itu kinerja para penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam bidang penegakan hukum sangat panting untuk diteliti. Terkait dengan hal tersebut maka penulis berusaha mengetahui Kinerja Penyidik Polres Kota Bitung Dalam Penegakan Hukum Kasus BBM Illegal, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus illegal BBM di wilayah Polres Kota Bitung dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kinerja Sat Reskrim dalam menangani kasus Bahan bakar minyak (BBM) illegal yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan BBM yang dilakukan secara illegal.
Teori yang digunakan adalah Teori Motivasi, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, dan Konsep Penyidikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yang digunakan adalah studi Kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, kepustakaan dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam menangani kasus BBM ilegal di wilayahnya scat ini sudah baik. Kasus yang melibatkan BBM ilegal yang ditangani oleh Sat Reskim dapat diselesaikan dengan baik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus BBM ilegal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung terdiri dari faktor pendukung, diantaranya adalah faktor undang-undang yang sudah memadai dan kemampuan penyidik yang dapat diandalkan dalam melakukan penegakan hukum kasus BBM ilegal serta faktor kerja sama dengan Pertamina untuk memperketat prosedur pendistribusian BBM di wilayah Bitung. Yang menjadi faktor penghambat adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyidik Sat Reskrim dalam menangani kasus BBM ilegal yang terjadi di wilayah Polres Kota Bitung dilakukan melalui penegakan hukum preventif, represif dan kuratif. Penegakan hukum preventif dilakukan melalui perumusan kebijakan memperketat prosedur pendistribusian BBM oleh Pertamina, penyuluhan pada masyarakat, peningkatan kompetensi SDM dan sarana prasarana Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Penegakan hukum represif dilakukan melalui proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur. Penegakan hukum kuratif dilakukan melalui pembinaan masyarakat secara luas