Abstrak
Pemelibaraan Kamtibrnas dan penertiban pelanggaran dibidang pelayaran diwilayah perairan sungai mentaya merupakan wewenang dan tanggung jawab Dit Pol Air Polda Kalteng, Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit. Untuk itu perlu diketahui tentang peran Dit Pol Air Polda Kalteng, Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit serta bagaimana pelaksanaan koordinasinya dalam penertiban pelanggaran dibidang pelayaran di sungai Mentaya. Teori dan konsep yang digunakan adalah teori manajemen, teori koordinasi, teori peran, dan teori komunikasi. Adapun konsep yang digunakan yaitu konsep penanganan, koordinasi dan komunikasi. Teori dan konsep tersebut nantinya akan menjadi pisau analisis dalam pembahasan basil penelitian. Melalui pendekatan Kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, penulis mencoba untuk mengkaji peran Dit Pol Air Polda Kalteng, Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit serta mengkaji koordinasi yang telah dilakukan Dit Pol Air Polda Kalteng dalam rangka penertiban pelanggaran dibidang pelayaran di sungai Mentaya. Adapun dari basil penelitian, ditemukan bahwa penertiban pelanggaran dibidang pelayaran di sungai Mentaya pernah dilakukan oleh Dit Pol Air Polda Kalteng, Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit dalam memberikan surat ijin berlayar tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui kapal laik layar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan koordinasi yang dilakukan Dit Pol Air Polda Kalteng dengan Syahbandar data UPTD LLASD Sampit dalam rangka penertiban pelanggaran dibidang pelayaran sudah dilakukan tetapi hanya sebatas pertelpon saja_ Peran Dit Pol Air Polda Kalteng dalam penertiban pelanggaran dibidang pelayaran di sungai Mentaya sudah dilaksanakan namun belum terselenggara dengan baik atau belum maksimal karena masih terjadi pelanggaran dibidang pelayaran yang dilakukan oleh masyarakat, sedangkan pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Dit Pol Air Polda Kalteng dengan Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit belum efektif karena koordinasi Dit Pol Air Polda Kalteng dilakukan secara tiba - tiba atau secara spontan melalui telpon saja, selain itu juga dikarenakan belum adanya penyatupaduan baik personel tempat dan waktu penertiban. Sehingga perlu dilakukan perencanaan - perencanaan, spat bersarna dan berlangsung secara terns menerus, dan kegiatan bersana dengan Syahbandar dan UPTD LLASD Sampit sebelum melakukan penertiban pelanggaran dibidang pelayaran di sungai Mentaya.