Abstrak
Sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, operasi penertiban preman telah dilaksanakan seluruh jajaran Polda di Indonesia, karena memang sejak tahun 2005, penegakan hukum terhadap aksi premanisme meruphkan program kerja Polri, demikian pula pada jajaran Poltabes Medan. Penegakan hukum masalah premanisme ini menjadi salah sate perioritas selain masalah narkotika dan perjudian. Mengingat dampak yang ditimbulkan aksi premanisme sangat meresahkan masyarakat dan harus ditangani dengan pendekatan-pendekatan yang lebih manusiawi, maka perlu dilaksanakan penelitian yang pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui karakteristik aksi preman yang dapat disebut sebagai tindak pidana, menganalisis bentuk upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Poltabes Medan terhadap aksi premanisme dan mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap aksi premanisme oleh Poltabes Medan Sebagal pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep preman dan premanisme, konsep pendekatan penegakan hukum terhadap premanisme, konsep fungsi teknis kepolisian, teori kejahatan, teori patologi sosial dan teori penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode studi dokumen wawancara dan observasi. Selanjutnya, penyusunan laporan penelitian ini dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa faktor maraknya aksi premanisme di Kota Medan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah faktor kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, sempitnya ketersediaan lapangan kerja dan pengaruh lingkungan. Selain faktor-faktor tersebut, maraknya aksi premanisme karena adanya organisasi kepemudsan yang merekrut pemuda pengangguran untuk dijadikan kekuatan massa dari organisasi tersebut. Penegakan hukum terhadap aksi premanisme oie Poltabes Medan dilaksanakan dengan membentuk tim yang disebut dengan Tim Pernburu Preman. Upaya penegak hukum terhadap aksi premanisme ini adalah melalui razia yang dilakukan secara rutin, selain berdasarkan laporan dari korban. Upaya penegak hukum ini sendiri masih mengalami hambatan, karena korban ken takut untuk meiaporkannye kepada aparat kepolisian, akibat adanya intimidasi dari preman. Selain itu, aturan hukum yang khusus mengatur masalah penegakan hukum terhadap aksi premanisme ini jugs belum ads.