Abstrak
Penanganan terhadap illegal logging di Indonesia merupakan salah satu prioritas kerja yang diterapkan oleh Poiri, hal ini disebabkan oleh cepatnya laju kerusakan hutan di Indonesia yang akan menyebabkan bencana Nasional seperti banjir bandang dan tanah longsor. Praktek illegal logging di Indonesia telah membentuk suatu rangkaian pemain yaitu para pengusaha sebagai pemilik modal, pihak aparat pemerintahan dan keamanan sebagai fasilitator terjadinya illegal logging dan pihak masyarakat sebagai pelaksana di lapangan. Wilayah Kalimantan Timur merupakan salah satu yang memiliki sumber daya hutan yang besar, sehingga sangat rentan terjadinya praktek illegal logging. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek illegal logging di wilayah Kalimantan Timur, Peranan Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri dalam menangani illegal logging di wilayah Kalimantan Timur, dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana illegal logging di wilayah Kalimantan Timur. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif, metode penelitian yang digunakan yang bersifat deskriptif analisis Pada tinjauan Kepustakaan Konseptual ini menggunakan Teori Peranan, Teori Manajemen, Teori Strain yang dikemukakan oleh Robert K. Merton, Konsep Pencegahan, Konsep Penegakan Hukum, Pengertian Illegal Logging, dan Konsep Manajemen Operasional Polri. Sumber informasi yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi dan pemeriksaan dokumen. Dari hasil temuan Direktorat VlTipiter Bareskrim Polri berperan mengedepankan penegakan hukum yang dilaksanakan melalui upaya preventif, preemtif dan represif yang tergelar selama pelaksanaan operasi rutin dan operasi khusus Kepolisian. Bentuk-bentuk praktek illegal logging yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur yaitu adanya motivasi ekonomi, otonomi daerah dan adanya kerjasama antara pejabatlaparat dengan pelaku kejahatan illegal logging. Tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat pemerintah tersebut sering berbenturan dengan kepentingan penegakan supremasi hukum, maka dapat disimpulkan bahwa praktek illegal logging masih sulit diberantas jika masih memiliki kelemahan dalam penanganan kasus illegal logging jika dilakukan oleh penyidik kewilayahan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktek illegal logging dilihat dari beberapa faktor yaitu faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitasnya yang mendukung, faktor masyarakat dan faktor budayanya. Dalam meningkatkan Peranan Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri disarankan untuk meningkatkan pemberian penegakan hukum sebagai pembina fungsi dapat memberikan pengarahan dan pengawasan kepada penyidik kewilayahan dalam menangani illegal logging dengan berupa pelatihan maupun sosialisasi yang diselenggarakan secara berkesinambungan.