Abstrak
Hak Asasi Manusia diperoleh pada saat manusia itu lahir dan hidup di dunia. Hak Asasi Manusia merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada siapapun yang berhak unutk menghapusnya. HAM seringkaii dijadikan permasalahan yang sepele bagi para penguasa yang dengan semena-mena memperlakukan manusia seperti layaknya bukan manusia. Permasalahan Hak Asasi Manusia telah menjadi issue yang mendunia disamping demokrasi dan masalah lingkungan hidup, bahkan telah menjadi perhatian yang sangat serius bagi Negara untuk melindungi, menghormati, membela dan menjamin hak asasi setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun juga. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mans "Perspektif HAM dalam penegakan hukum oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bogor". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field research dan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif menurut Husaini Usman dan Purnomo adalah dengan berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri. Dalam rangka pengumpulan data, peneliti menggunakan 3 (tiga)tehnik yang meliputi : Wawancara mendalam, Observasi dan Studi Literatur. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Kebutuhan yang dikemukakan oleh Abraham Maslow, teori Dua Faktor dari Frederic Herzberg, teori Prestasi oleh David McClelland. Selain itu disertai pula dengan konsep Penyidikan yang sekiranya dipergunakan peneliti dalam membahas permasalahan yang ada. Dari ketiga Teori dan konsep ini akan memperlihatkan bagaimana persepsi penyidik Sat Reskrim Polres Bogor terhadap perspektif HAM dalam penegakan hukum, bagaimana implementasi pengakan hukum yang berperspektif HAM oleh penyidik Sat Reskrim Poires Bogor serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi perspektif HAM dalam penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Menurut peneliti, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bogor sudah baik. Hal ini tercermin dari beberapa pernyataan masyarakat an Poiri sendiri bahwa Satuan Reskrim Poires Bogor mendukung Undang-Undang HAM.