Abstrak
Penelitian ini dirnaksudkan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan penegakan hukum pada aspek penggunaan buku tilang. Berawal dari pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga kondisi ini merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum baik tindak pidana ringan (tipiring) maupun tindak pidana berat (mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia). Pada kondisi tersebut, operasional penggunaan buku tilang dapat dilaksanakan.sesuai ketentuan yang berlaku dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Teori yang digunakan dalam membahas basil penelitian ini adalah Teori Penegakan Hukum yang dikaitkan Teori Manajemen Perubahan dalam konteks pelaksanaan Konsep Reformasi Birokrasi. Lokasi penelitian di wilayah hukum Pokes Pati dengan waktu penelitian selama 21 hari kalender (3 minggu). Sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan secara rinci tentang fenomena kinerja organisasi Satlantas Pokes Pati khususnya pelaksanaan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengamatan terlibat pada lokasi penelitian dan wawancara mendalam yang tidak terstruktur untuk mendapatkan data primer. Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan dan pengumpulan hardcopy dari Satlantas Pokes Pati serta data lain dari institusi terkait. Analisis data ini berpedoman kepada permasalahan penelitian yaitu tentang pemaharnan anggota Satlantas Polres Pati pada aspek pelayanan penegakan hukum lalu lintas khususnya dalam hal pelaksanaan tilang. Analisis data ini difungsikan untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan penelitian berupa kesimpulan dan saran atau rekomendasi berkait dengan pelaksanaan tilang oleh Satlantas Polres Pati. Pelaksanaan tilang ini mengacu kepada refonnasi birokrasi Polri yang berpedoman kepada konsep good governance. Kesimpulan rerupakan gambaran kondisi scat penelitian berlangsung terhadap kinerja anggota polantas serta langkah atau upaya yang sedang maupun akan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pati. Sedangkan rekomendasi merupakan saran atau masukan kepada organisasi khususnya Satlantas Polres Pati yang memiliki kompetensi sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan program yang belum terlaksana berkait dengan faktor yang rnempengar uhi.