Abstrak
Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menjelaskan dan memberikan gambaran nyata terhadap penanganan tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor oleh Sat Ill/Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan, berawal dari laporan polisi, proses penyelidikan dan penyidikannya.Kedua, untuk mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan dan bagaimana terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Ketiga, untuk mengeinventarisir faktor faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sat IIIITipikor Dit Reskrim Polda Kalsel dilihat dari aspek hukum (perundang-undangan), penegak hukum (personil), saranatfasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Sebagai pilau analisis penulis menggunakan teori motivasi (Maslow), Teori Manajemen (Gr. Terry), konsep fungsi dan peranan Pohl, konsep penegakan hukum, dan konsep tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi yaitu studi kasus. Lokasi penelitian Sat III I Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan. Serdasarkan basil temuan penelitian maka penanganan kasus korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor dilakukan oleh Sampurno (Pimpro), H. Helmy Indra Sangun (Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan) dan lsmet Ahmad. Terjadinya tindak pidana korupsi pengembangan bandara Syamsudin Noor karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah dan hal tersebut merugikan keuangan daerah. Di samping itu berdasarkan audit dari BPKP Propinsi Kalsel terjadinya kelebihan pembayaran (mark up), sehingga terjadinya kasus korupsi tersebut. Kesimpulan penelitian ini, bahwa penanganan tindak pidana korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor oieh Sat III I Tipikor ditemukan kendala ant:ra in : a) Pemanggilan tersangka kadang-kadang berbenturan dengan togas tersangka selaku pejabat Perhubungan Prop Kalsel. b) Terjadinya pra peradilan pada penahanan H. Helmi Indra Sangun yang menyudutkan penyidik, padahal penyidik sudah mengacu pada perundanganundangan yang ada (Pasal 21 KUHAP). c) Lamanya birokrasi dengan instansi terkait seperti BPKP terkait audit pengadaan pengembangan bandara Syamsudin Noon dan Bank Indonesia terkait permohonan izin ada tidaknya aliran dana ke rekening tersangka