Abstrak
Kota Batam memiliki posisi wilayah yang sangat strategis (posisi silang) sangat memungkinkan untuk berpeluang menjadi wilayah transit, bahkan menjadi wilayah tujuan lalu lintas perdagangan gelap narkoba, dengan semakin terbukanya informasi di era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan hiburan malam menjadikan Batam rawan peredaran gelap narkoba. Tindakan pencegahan dan pemberantasan yang sistematis dan koordinasi serta kerja sama yang baik di antara instansi dan masyarakat di Batam sangat diperlukan. dak Pidana Narkoba, Alat Bukti, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Teori Manajemen, Manajemen Operasional Polri, Teori Kepemimpinan, Teori Koordinasi dan Program Quick Wins. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, untuk pengumpulan data, penulis melakukan wawancara, telaah dokumen dan observasi. Temuan Penelitian: Pertama, taktik dan teknik penyelesaian tindak pidana narkoba terdiri dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Narkoba Poltabes Barelang mengedepankan cara professional antara lain: mendalami informasi, melakukan interogasi dengan menghubungkan barang bukti yang ada dengan keterangan dari tersangka ditambah dengan bantuan alat teknologi yaitu data teip yang dengan menghubungkan jaringan telepon yang digunakan oleh tersangka. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi: faktor penegak hukum, merupakan faktor hambatan yang sangat menentukan jalannya pengungkapan misalnya adanya anggota Sat Narkoba yang mudah dikenali oleh pelaku tindak pidana Narkoba, sehingga menyulitkan anggota tersebut untuk masuk ke jaringan yang Iebih besar lagi, kurangnya kemampuan anggota dalam mengolah informasi yang didapat dari informan sehingga target selalu iepas dari tangkapan. Ketiga, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan adalah pengawasan melekat yang Iarigsung pimpinan mengawasi personal dalam melakukan penyidikan dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Kesimpulan penelitian, dengan mengedepankan program Quick Wins yakni: melakukan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Komunikasi Pelapor dengan personal Sat Narkoba, Proses Penyidikan Sesuai dengan Target Waktu, dan menurunnya ketidakpuasan masyarakat terhadap profesionalisme Sat Narkoba. Saran, memberikan pelatihan terhadap penyidik untuk meningkatkan kemampuan melakukan teknik dan taktis penyelidikan.