Abstrak
Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, salah satunya adalah di Kota Pekanbaru. Contoh kasus perdagangan orang yang diangkat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perdagangan orang lintasprovinsi yang melibatkan Yayasan Peduli Anak Negeri dengan tersangka Windi Langi. Penelitian ini pada dasarnya bertujuan untuk menganalisis awal terjadinya tindak pidana tersebut, proses penyidikan serta faktor yang mempengaruhi proses penyidikannya pada Unit Reskrim Polsekta Senapelan Poltabes Pekanbaru. Pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep tindak pidana perdagangan orang, pembuktian tindak pidana perdagangan orang dan Manajemen Operasional Kepolisian, serta teori koordinasi, kejahatan dan penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah studi kasus. Pengumpulan data dilaksanakan melalui studi dokumen, wawancara dan observasi. Selanjutnya, penyusunan laporan penelitian digunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan. Praktiknya merupakan tindak pidana perdagangan orang lintasprovinsi yang sebagian korbannya adalah anak-anak. Oieh sebab itu, dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 21 Tahun 2007. Pelaksanaan penyidikan dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu dari sisi sarana dan prasarana di Polsekta Senapelan. Sehubungan dengan temuan penelitian, maka sesuai teori ekologik bahwa tindak pidana perdagangan orang lintasprovinsi tersebut karena kondisi Kota yang rnenyebab para pelaku mudah berkamuflase dan akibat tingginya urbanisasi. Kasus ini terbongkar setelah adanya pengaduan, hal ini menunjukkan bahwa fungsi intel belum dapat berjalan baik, selain karena kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Oleh sebab itu, perlu disarankan bahwa untuk mencegah tindak pidana perdagang orang, segera penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan formal dan informal masyarakat serta peningkatan fungsi intel Polri. Selain itu perlu pula meningkatkan kerjasama dan koordinasi secara terprogram dan terpadu antar lembaga/institusi terkait serta lembaga swadaya masyarakat.