Abstrak
Yang melatarbelakangi diadakan penelitian ini adalah pengusahalpenangkap ikan yang menggunakan bahan-bahan kimia, biologi ataupun peledak serta alat-alat lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan yang ditentukan. Dengan kata lain alat yang dilarang tersebut semakin leluasa digunakan karena dianggap tidak ada sanksi yang tegas atas tindakannya, sementara tindakan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk pelanggaran atau kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh tersangka Mohammad Noer, mengetahui kewenangan penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengetahui proses penyidikan atas pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh Mohammad Noer, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penangannan kasus tindak pidana perikanan oleh Kepolisian Resor Gresik Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus sehingga dapat diperoleh gambaran nyata dari objek penelitian. Penelitian ini sendiri dimulai dengan adanya suatu masalah yaitu tindak pidana di bidang perikanan atas nama tersangka Mohammad Naar. Sehingga dengan demikian,diharapkan penelitian ini dapat menyajikan data-data maupun temuan untuk pengembangan keilmuan yang lebih besar terutama dalam hal penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan. Dalam pelaksanaan penelitian di lapangan, peneliti mendapatkan beberapa temuan seperti Polsek Sangkapura yang tidak berbuat pada scat dilaporkan suatu tindak pidana perikanan oleh masyarakat. Akibat yang ditimbulkan adalah aksi main hakim sendiri dengan membakar kapal ikan tersebut.Proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Gresik dengan demikian Polres Gresik menyidik kasus pembakaran kapal dan juga tindak pidana perikanan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek dan modus operandi tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Naar, Sueb Syamsudin, dan Ranli. tanpa dilengkapi dengan stunt ijin yang sah, penanganan Kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Noer, Sueb Syamsudin, dan Ranli. oleh Polres Gresik telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ada menurut Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Gresik mempunyai kewenangan yang sah untuk menyidik tindak pidana perikanan di wilayah perairan pulau Bawean sesuai dengan hukum yang berlaku, penangana kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing oleh Polres Gresik dipengaruhi oleh beberapa faktor.