Abstrak
Maraknya aksi perampokan yang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir yang sangat meresahakan masyarakat sehingga berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat. Hal ini menjadi atensi dari Kapolres Ogan Komering Ilir dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Melalui penelitian dengan menggunakan pendekatan knalitatif ini penulis mencoba untuk menggambarkan fenomena tentang kerawanan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Pokes Ogan Komering Ilir, faktor-faktor penyebab timbulnya pencurian dengan kekerasan, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir serta mengungkap fakta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir terutama Unit Pidum terkait dengan penerapan hak hak tersangka pada tahap penangkapan dengan cara wawancara, pengamatan serta dengan mengadakan study dokumen yang kemudian dibahas dengan menggunakan teori dan konsep yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu karena adanya motivasi dari pelaku dengan melihat dan menginginkan sasaran yang menarik menurutnya serta dengan memandang kondisi yang aman bagi pare pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut dan ketiga unsur tersebut hams datang atau Nadir secara bersamaan. Dalam upaya penanggulangan, Polres Ogan Komering Ilir melakukan serangkaian kegiatan yaitu preventif dan represif Tindakan preventif ditujukan untuk mencegah salah satu elemen dari faktor penyebab timbulnya pencurian dengan kekerasan tersebut dengan megadakan patroli, sambang dan kring serse. Tindakan represif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Pokes Ogan komering ilir yaitu melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan cumber daya yang ada. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa tindakan preventif dari Sat Reskrim Polres Oki masih kurang efektif dengan melihat jumlah kasus yang masih banyak terjadi dan tidak mengalami penurunan yang signifikan. Sedangkan tindakan represif yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pokes Ogan Komering Ilir dapat dikatakan cukup efektif dengan melihat jumlah penyelesaian kasus lebih dari separuh dari jumIah kasus yang terjadi. Narnun, dalam melaksanakan penangkapan masih terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Pokes Ogan Komering Ilir terhadap tersangka yang merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Melihat hasil penelitian ini penulis menyarankan agar Sat Reskrim Polres Ogan Komering flit harus lebib rneningkatkan kinerja terutama dalarn tindakan pencegahan serta penegakan hukum namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia diharapkan lebih meningkatkan kontrol dari manajer terhadap pelaksanaan togas anggota.