Abstrak
Hak cipta merupakan salah satu bagian dad hak asasi manusia, di mans pads dasamya setiap prang memiliki peluang yang same dalam hat memenuhi kebutuhan hidup dasamya selama tidak menggunakan cara-cara yang melanggar, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan maupun norma-norma, kaidah-kaidah yang hidup di tengah masyarakat (Ibi lus, /hi Society Cicero). Sangat disadari bahwa penanganan terhadap tindak pidana hak cipta memerlukan sinergitas dari segenap unsur yang ada, dan bukan hanya merupakan tanggung jawab Ditjend. Haki semata, akan tetapi jugs merupakan tanggung jawab Poiri, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya permasalahan pokok dalam penelitian ini, bagaimana penyidikan tindak pidana hak cipta oleh penyidik pegawai negeri sipil (ppns) Ditjend. kaki tangerang?, dengan identifikasi pokok persoalan yang akan dibahas dalam penelitian yaitu: 1) Tindak pidana hak cipta di DKI Jaya, 2) Proses penyidikan tindak pidana hak cipta oleh PPNS Direktorat Hak Cipta, 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana hak cipta oleh PPNS Direktorat Hak Cipta. Untuk membahas persoalan ini maka penulis menggunakan teori dan konsep antara lain teori deterrence theory, konsep kejahatan, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus. Sehingga penulis dapat bereksplorasi dan melihat permasalahanpermasalahan yang ada secara lengkap dan mendalam mengenai penyidikan tindak pidana hak cipta oleh PPNS Dit. Hak Cipta. Temuan penelitian bahwa adanya pelanggaran terhadap UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta berupa penggandaan, penjualan dan kepemilikan produk atas hak cipta bajakan yang dilakukan pelaku usaha dan konsumen. Hal ini terjadi disebabkan cara-cara untuk menggandakan dan menjual produk etas hak cipta bajakan sangat mudah dilakukan dan ditemui oleh para konsumen serta harga atas produk hak cipta bajakan sangat mudah dibandingkan dengan produk yang berlisensi. Kemudian adanya pelanggaran hak cipta yang dilaporkan masyarakat maka PPNS menindaklanjutinya melalui proses penyidikan sebagaimana amanat Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pembahasan dalam penelitian ini difokuskan pads proses penyidikan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh PPNS Hak Cipta meliputi kegiatan (1) pembuatan laporan paiisi, (2) penggeledahan, (3) penyitaan, (4) pemeriksaan saksi (4) pemeriksaan tersangka, (5) Pemeriksaan Abli, (6) pembuatan resume. Kesimpulan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Dit. Hak Cipta Tangerang telah dilaksanakan dengan berpedoman pads UU No. 19 Tabun 2002 tentang hak cipta, namun proses penyidikan yang dilaksanakan belum optimal. Oleh karena itu, disarankan antara lain: 1) Perlunya rnerevisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dengan menambahkan beberapa pasal tentang hak cipta pertu didaftarkan dan pasal tentang ancaman pidana bagi konsumen, 2) Perlu adanya rumusan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam pelanggaran hak cipta. 3) Perlunya Ditjen hak cipta membuat petunjuk teknis tentang penyidikan tindak pidana hak cipta untuk dijadikan pedoman bagi PPNS.