Abstrak
Penelitian ini dilakukan karena sudah sering sekali terjadinya penebangan kayu secara liar yang terjadi di wilayah Provinsi Sultra, yang mengakibatkan sebagian hutan di wilayah Provinsi Sultra menjadi gundul. Dimana hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia pada umumnya dan masyarakat Provinsi Sultra pada khususnya. Selain itu hutan bukan hanya penting bagi kehidupan manusia tetapi penting juga bagi majunya perekonomian maupun sosial disuatu daerah khususnya di Sulawesi Tenggara. Praktek Illegal Logging yang terjadi di wilayah Provinsi Sultra ini sulit sekali untuk diatasi dan para pelaku Illegal Logging tersebut sangat jarang sekali tersentuh dengan hukum. Oleh karena itu melalui penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus operandi pelaku Illegal Logging, bagaimana proses penyidikan kasus tindak pidana Illegal Logging oleh Sat II Tipiter Polda Sultra, faktor-faktor apa raja yang mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat II Tipiter Polda Sultra, dan bagaimana upaya Dit Reskrim Polda Sultra dalam meningkatkan penyidikan terhadap kasus tindak pidana Illegal Logging oleh Sat II Tipiter Polda Sultra. Penelitian ini dilaksanakan pada 9 hingga 23 Juni 2009 di wilayah hukum Polda Sultra. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi lapangan. (field research) Dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan 3 (tiga) tehnik yang meliputi : Observasi, Wawancara Mendalam, serta Studi Dokumen. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Manajemen X dan Y yang dikemukakan oleh Douglas Mcregor, teori Manajemen 2 (dua) faktor oleh Frederick Herzberg, teori Kegiatan Rutin (Routine Activities Theory) oleh Marcus Felson dan Robert K. Cohen dan teori Penegakan Hukum, serta Konsep Penyidikan. Dari ke-4 (empat) teori tersebut ditambah dengan 1 (satu) konsep diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada. Penelitian ini menjabarkan dan menganalisa mengenai Modus operandi pelaku illegal logging di Provinsi Sultra, Proses Penyidikan terhadap kasus tindak pidana Illegal Logging oleh Sat II Tipiter Dit Reskrim Polda Sultra yang melalui beberapa tahap yaitu : (a) Tahap Proses Penyelidikan melalui interview, observasi, surveillance, inder cover. (b) Tahap Proses Penyidikan melalui laporan polisi, upaya paksa, penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara., Faktor-faktor yang mempengaruhi Proses Penyidikan terhadap kasus tindak pidana Illegal Logging yang dilihat dari faktor Intern dan faktor Ekstern serta upaya yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Sultra untuk meningkatkan Penyidikan yang dilakukan oleh Sat II Tipiter Dit Reskrim Polda Sultra Saran penulis sebagai masukan adalah dengan memberikan sekolah kejuruan, menambah anggaran dan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai maka proses penyidikan oleh Sat II Tipiter Polda Sultra akan berjalan lebih lancar dan otomatis kinerja penyidik lebih profesional lagi.