Abstrak
Pembangunan nasional pada hakikatnya tidak hanya menyangkut pembangunan materiil saja. tetapi juga pembangunan mental spiritual masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut di atas, perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan kesehatan yang antara lain pads satu sisi mengusahakan ketersediaan obat- obatan psikotropika yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan di sisi yang lain harus melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kondisi dan kerawanan peredaran gelap psikotropika di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat?, Bagaimana penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat?, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Polresta Makassar Barat?. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah: Konsep Manajemen Penyidikan, Teori Fixing Broken The Windows, Konsep Kinerja, Teori Kegiatan Rutin, Konsep Koordinasi dan Teori Budaya Organisasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualltatif dengan metode Field Researth. Data yang didapatkan pada saat penelitian ini berlangsung, menyatakan bahwa pada Poiresta Makassar Barat telah terjadi Kasus Tindak Pidana Psiotropika pada tahun 2007 sebanyak 34 kasus dan pada tahun 2008 sebanyak 70 kasus. Adapun hash analisis dad permasalahan yang pertama menyatakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Makassar menjadikan Kota Makassar kini juga merupakan daerah tujuan peredaran gelap Psikotropika yang ada di Indonesia. Hai ini dibuktikan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Psikotropika di Kota Makassar pada dua tahun terakhir ini. Adanya peningkatan jumlah kasus tindak pidana Psikotropika yang sangat signifikan di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat tersebut merupakan indikator adanya kerawan terhadap peredaran gelap Psikotropika. Terjadinya peredaran gelap Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat ini dapat dijelaskan melalui tiga variabel yang berkaitan yaitu : 1. Variabel.Pelaku Yang Termotivasi, 2. Variabel Sasaran Yang Sesuai, 3. Kemampuan Penjagaan Dan Pengamanan. Adapun hash kinerja penyidikan dari Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat mengalami peningkatan dalam melakukan penyidikan kasus Tindak Pidana Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat pada tahun 2007 sampai2008. menurut peneliti bahwa telah terjadi peningkatan kinerja yang di capai akibat adanya kinerja Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat yang semakin efektif dan efisien sebagaimana yang dinyatakan dalam Konsep Manajemen Penyidikan. Dalam rangka mendorong kinerja Sat Reskrim Poiresta. Makassar Barat dalam penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat, maka diperlukan beberapa pembenahan terhadap faktor-faktor sebagai berikut: 1. Faktor Pendidikan, 2. Faktor Pengawasan, 3. Faktor Remunerisasi, 4. Faktor Motivasi, 5. Faktor Sarana dan Prasarana. Dan pertisipasi masyarakat.