Abstrak
Skripsi ini membahas Praktek dan Kedudukan Hukum Juklap No 02/X11/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Latar belakang yang digunakan adalah adanya penilaian tentang kelemahan dari Praktek dan Kedudukan Hukum Juklap No 02/X11/1995 terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang saat ini masih dipergunakan Satuan Intelkam dalam penerbitan surat izin keramaian, banyaknya permasalahan yang timbul akibat penghentian kegiatan dibeberapa tempat di Indonesia melatar belakangi penulis melakukan penelitian terhadap Praktek dan Kedudukan Hukum Juklap No 02/X11/1995 ini. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai sejauh mans pemahaman anggota Satuan Intelkam Poires Rohil tentang Juklap No 02/X11/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat terhadap pasal 15 ayat 2 dan 3 UU No 2 tahun 2002 berdasarkan pasal 7 UU No 10 tahun 2004. Dan mengetahui apakah Juklap No 02/X11/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dapat menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat dan harus di patuhi oleh masyarakat dalam hal pengurusan izin keramaian. Dalam pembahasan skripsi ini, fenomena yang ada pada latar belakang masalah akan dipadukan dengan kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual serta kerangka berpikir yang dikembangkan. Untuk mendapatkan data di lapangan, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Field Research dan hukum normatif. Cara yang digunakan untuk melakukan penelitian kualitatif adalah dengan melakukan wawancara serta penelitian dokumen. Dapat disimpuikan, Bahwa personal Poires Rokan Hilir tidak paham tentang kedudukan hukum Juklap No 02/X11/1995 terhadap UU No 2tahun 2002 berdasarkan UU No 10 tahun 2004. Pemahamannya hanya sebatas dalam hal ketentuan yang berlaku dalam Juklap No 02/X11/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Juklap No 02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat tidak dapat menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat dan harus di patuhi oleh masyarakat dalam hal pengurusan izin keramaian karena Jukiap bukan merupakan produk hukum berdasarkan pasal 7 UU No 10 tahun 2004 tetang Hirarki Perundang-undangan.