Abstrak
Penelitian yang dilakukan adalah untuk melihat dan mengetahui sejauh mana situasi dan kondisi kejahatan curanmor di jalan raya di Polres Grobogan saat ini, kemudian juga untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan Curanmor di wilayah Polres Grobogan selain itu juga untuk mengetahui upaya tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Grobogan serta hambatan yang ditemui dilapangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung
data kuantitatif. Sedangkan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field study research). Metode ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang suatu peristiwa yang beriangsung secara nyata di lapangan. Sumber informasi dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang terlibat balk secara Iangsung atau tidak langsung dalam peranan polisi dan masyarakat.
Dengan upaya Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan dalam mengantisipasi kejahatan curanmor di jalan raya, make perlu digunakan konsep dan teori Penegakkan Hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kasus curanmor ini adalah mengaktifkan razia kendaraan bermotor bail( rode due maupun rode empat di seluruh jajaran Polsek. Selain itu, strategi yang dilakukan dengan memberdayakan dan mengembangkan Polisi Masyarakat (Polmas) yang berada disetiap kecamatan. Selain itu pule Sat lantas Polres Grobogan dalam mengantisipasi kejahatan curanmor menggunakan Manajemen Operasional Polri (MOP) sebagai dasar bertindak mencakup pendekatan preemtif, preventif dan represif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus kejahatan Curanmor yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang membuat tingginya kecemburuan sosial serta kondisi jalan yang rusak serta pencahayaan yang kurang di tempat-tempat umum membuat peluang pelaku Curanmor dalam menjalankan aksinya semakin besar.
Untuk dapat mengoptimalkan upaya Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan dalam mengantisipasi kejahatan curanmor di jalan raya, make diperlukan upaya pembenahan internal fungsi Satlantas Polres Grobogan melalui penambahan sarana kendaraan bermotor dalam mengantisipasi kejahatan curanmor di jalan raya. Selain itu juga perlunya pembekalan keterampilan dan pengetahuan kerja petugas. Serta perlu adanya sangsi hukum yang tegas bagi oknum petugas maupun masyarakat sipil yang tertangkap tangan menjadi oknum ataupun pelaku dalam mengantisipasi kejahatan curanmor di jalan raya. Terakhir perlu dipertegas lagi kerjasama den koordinasi dengan berbagai instansi terkait.