Abstrak
Dibentuknya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dan melakukan penegakan hukum kepada pelakunya. Unit PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung, bekerjasama dengan instansi terkait (Bagian Psikolog Polda Jabar, Rumah Sakit Polri Sartika Asih, Pemda (P2TP2) ) dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut. Ini merujuk pada pasal 13 Perkap Kapolri Nomor : 3 tahun 2008 tentang tata cara penanganan terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT atau saksi . Permasalahan dalam penelitian ini yakni pelaksanaan penanganan perempuan korban KDRT oleh Unit PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung, Kinerja anggota Unit PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung dalam penanganan perempuan korban KDRT, dan Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja unit PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung dalam penanganan perempuan korban KDRT. Dalam pembahasannya menggunakan konsep Kinerja Organisasi, konsep Transformasi Kultural, Teori Manajamen, Teori motivasi, konsep Kepuasan Pelanggan, konsep Pelayanan Polri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, dimulai dengan suatu masalah yang diteliti secara spesifik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Informan dalam penelitian ini meliputi Kapolwiltabes Bandung, Kasat/wakasat Reskrim, Kanit dan awak PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung dan korban serta pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kinerja PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung dalam penanganan perempuan korban KDRT belum optimal. Kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki masih terbatas terutama dalam memberikan konseling kepada korban dan tidak dikuasainya tehnik-tehnik pemeriksaan yang balk, sehingga dapat mengarahkan ke unsur pasal yang disangkakan, serta tidak adanya anggaran penyidikan yang mendukung. Menurut Atep Barata pengembangan pelayanan tidak terkepas dari, kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggungjawab, hal ini harus dimiliki oleh awak PPA guna meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya. Motivasi dari anggota dan kerjasama yang baik, dapat mempermudah pembagian tugas guna mempercepat penanganan suatu kasus. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PPA yaitu faktor internal dan eksternal, baik yang mendukung maupun menghambat. Sedangkan rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan khusus PPA dan perlu penganggaran yang semestinya, serta penyediaan rung konseling dan kerjasama dengan Pemda untuk pembangunan rumah aman, serta sosialisasi tentang UU No. 23 tahun 2004 ttg PKDRT dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.