Abstrak
Saat ini kejahatan jalanan sangat sering terjadi di setiap daerah di Indonesia. Dan berdasarkan tugas pokoknya yang tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan jalan memerangi segala bentuk kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak terkecuali Polresta Kediri yang sangat konsisten dalam upaya menanggulangi kejahatan jalanan dengan mencanangkan program Zero Street Crime. Upaya pengungkapan kejahatan jalanan dilaksanan melalui proses penyidikan dan dalam kegiatan tersebut salah satunya adalah kegiatan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan tersangka yang dilaksanakan anggota Sat Reskrim harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang tercantum daiam Buku Petunjuk Lapangan tentang Pemeriksaan dan juga harus memperhatikan hak-hak tersangka yang sedang menjalani pemeriksaanseperti yang diatur dalam KUHAP.
Penelitian yang dilaksanakan penulis bertujuan untuk mengetahui penerapan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan oieh anggota Sat Reskrim Polresta Kediri, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hak-hak tersangka oleh anggota Sat Reskrim serta mengetahui upaya yang dilakukan Polresta Kediri dalam mewujudkan penerapan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus terhadap obyek yang diteliti. Dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam balk terstruktur maupun tidak terstruktur, observasi dan studi dokumen. Teknis analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu dengan metode induktif yaitu dengan melihat fenomenafenomena umum yang terjadi dan fenomena khusus berdasarkan kerangka berpikir yang digunakan.
Adapun temuan dalam penelitian ini yaitu adanya peiaksanaan pemeriksaan yang menerapkan hak-hak tersangka seperti menjelaskan sangkaan yang ditujukan kepada tersangka secara jelas, memberi kesempatan untuk menunjuk dan didampingi pengacara serta mendapatkan kunjungan dokter dalam hal ini adalah mendapatkan pengobatan apabiia tersangka sakit. Tetapi masih ditemukan beberapa pelanggaran hak-hak tersangka dalam pemeriksaan seperti tersangka yang tidak segera diperiksa dan juga adanya intimidasi terhadap tersangka sehingga tidak babas dalam menjalani pemeriksaan seperti menjentikkan jari ke hidung tersangka sampai memukul tersangka. Dan hal itu dipengaruhi oleh faktor internal sepeti pengetahuan, motivasi dan pengalaman pemeriksa maupun faktor ekstemal seperti kebijakan pimpinan, sikap dan motivasi terperiksa maupun sarana dan prasarana pemeriksaan. Selain itu juga diketahui berbagai upaya yang dilakukan Polresta Kediri dalam mewujudkan penerapan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan yaitu dengan meningkatkan pengetahuan anggota Sat Reskrim di bidang reserse serta melaksanakan fungsi-fungsi manajemen balk di tingkat pimpinan maupun pelaksana dalam pelaksanaan pemeriksaan tersangka.