Abstrak
Kejahatan pada hakekatnya merupakan produk dan perilaku individu dan sekelompok individu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti norma kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, agama dan norma sosial lainnya yang menimbulkan kerugian ekonomis materiil maupun imateriil berupa rasa aman, tentram dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. Sejauh ini telah dipahami bahwa terdapat 4 (empat) jenis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat yaitu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berdampak kontijensi. Kejahatan jalanan (Street Crimes) merupakan salah satu bentuk kejahatan dan kejahatan konvensional yang terjadi sehari-hari dan terlihat olel~ masyarakat seperti penjambretan, penodongan, pencurian, perampokan, penganiayaan dll yang locus delicty (Tempat Kejadian Perkara) berada di jalan umum. Satuan Lalu Lintas Polres Bolaang Mongondow disamping tugas pokoknya memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas juga mengemban tugas kepolisian dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan jalan raya sebagai sarana oleh pelaku kejahatan dalam melakukan aksi kriminalnya. Penanggulangan kejahatan dijalan apabila dikaji dari perspektif hukum dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu melaiui upaya penal (penal policy) dan upaya non penal (non penal policy). Faktor-faktor yang mempengaruhi/ menyebabkan terjadinya kejahatan jalanan diantaranya adalah: faktor pengemudi (manusia), lalu lintas, jalan, kendaraan dan lingkungan. Selain itu juga terdapat faktorfaktor yang menjadikan kurang optimainya kegiatan patroli beat yaitu luasnya wilayah kabupaten Bolaang Mongondow yaitu 54,6 % dad Was pravinsi Sulawesi Utara, topografi wilayah lebih didominasi oleh pegunungan dan minimnya sarana I prasarana guna mendukung pelaksanaan patroli beat. Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan tehnik pengurnpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Tehnik analisis yang digunakan adalah tehnik analisis deskriptif. Saran yang perlu digunakan dalam hal ini adalah penambahan sarana dan pra sarana petugas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, diperiukan adanya pengawasan dan pengendalian dad pimpinan sat lantas serta menambah intensitas Patroli atau operasi terpadu lalu lintas guna menindak pelaku pelanggar lalu lintas dan mencegah pelanggaran lalu lintas yang terjadi dengan demikian maka penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.