Abstrak
Latar belakang dalam penulisan skripsi ini adalah adanya perkembangan konsep Polmas yang ditandai dengan telah ditetapkannya 2 (dua) pedoman dalam penerapan Perpolisian Masyarakat (Polmas) bagi Polri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan Polmas di dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tabun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Dalam praktik di lapangan 2 (dua) pedoman Palmas tersebut, terjadi penerapan 2 (dua) konsep perpolisian yang paling bertolak belakang, yaitu konsep Siskamswakarsa dan konsep Polmas, sehingga menimbulkan permasalahan dan perbedaan dalam penerapan konsep dasarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian field research dan obyek penelitiannya adalah para Babinkamtibmas pada Polres Semarang Selatan. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2009 s/d 25 Maret 2009. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan telaah dokumen. Tugas sehari-hari para petugas Babinkaamtibmas Polres Semarang dalam kegiatan penyuluhan Kamtibmas pada masyarakat, kegiatan sambang pada tokoh atau warga masyarakat, pembinaan Siskamling, pembinaan terhadap Satpaml Limas , patroli wilayah, problem solving dan pembinaan terhadap FKPM pada tingkat kelurahan. dilaksanakan sebagai penerapan kebijakan dan strategi sesuai dengan konsep Polrnas, namun pada praktiknya ternyata masih diwarnai oleh adanya konsep Siskamswakarsa yang masih melekat pada petugas Babinkamtibmas, sehingga kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Babinkamtibmas tersebut belum dapat dipandang sebagai penerapan konsep Polmas secara utuh. Sosialisasi Polmas berdasarkan Skep Kapolri No.Pol.: Skep/737IX/2005 telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penataran, pelatihan dan mengikut sertakan beberapa petugas Babinkamtibmas dalam pendidikan kejuruan Polmas. Sedangkan sosialisasi Polmas berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tabun 2008 hanya dilakukan dalam bentuk pengarahan bulanan oleh unsur pimpinan Polres Semarang Selatan. Dalam proses sosialisasi tersebut telah terjadi kesalahan penyampaian sosialisasi internal dalam hal keberadaan dukungan anggaran bagi pembentukan FKPM. Hal ini berdampak pula pada munculnya kesalahan persepsi masyarakat melalui sosialisasi eksternal yang telah dilakukan petugas Babinkamtibmas kepada masyarakat tentang keberadaan dukungaan anggaran dalam pembentukan FKPM. Pelaksanaan tugas Babinkamtibmas Polres Semarang Selatan dalam penerapan Palmas dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor baik internal maupun ekstemal. Faktor internal yang mempengaruhi penerapan Polmas oleh para petugas Babinkamtibmas diantaaranya adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, masyarakat dan anggaran. Sedangkan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi penerpan Palmas oleh para petugas Babinkamtibmas adalah masyarakat dan kondisi geografis wilayah Semarang Selatan.