Abstrak
Penyelidik Intel merupakan perpanjangan mata dan telinga Polisi dalam menengakkan hukum, termasuk dalam penyelidikan illegal fishing. Pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh penyelidik intelkam menghasilkan informasi panting yang akan menjadi dasar pertimbagnan bagi pimpinan untuk menentukan tindak lanjut dari hasil penyidikan intelkam. Waktu pelaksanaan penelitian sejak Tanggal 16 Maret 2009 s/d 25 Maret 2009, adapun lokasi obyek penelitian dalam skripsi ini adalah Satuan Intelkam, Polres Barru Sulawesi Selatan dengan permasalahan yang dibahas yaitu kinerja penyelidikan illegal fishing, faktor-faktor yang mempengaruhi dan upaya untuk meningkatkan penyelidikan illegal fishing Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif. Dalam menggumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara,dan studi dokumenlliteratur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan fakta-fakta itu pada tahap awal tertuju pada usaha mengemukakan gejala-gejala secara lengkap di dalam aspek yang diselidiki, agar jelas keadaan. Penelitian ini didasarkan pada teori kinerja,komunikasi antar pribadi, motivasi dan penegakan hukum.Teori dan konsep tersebut digunakan untuk melakukan analisis terhadap kinerja penyelidikan illegal fishing oleh sat Intelkam, faktor-faktor yang mempengaruhi penyelidikan dan upaya meningkatkan kinerja Sat Intelkam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelidiakan illegal fishing saat ini sudah cukup baik.Proses penyelidikan diawali dengan melakukan perencanaan yang didasarkan pada tujuh langkah unit operasional yang meliputi penetapan UUK, analisa tugas dan sasaran, pembagian tugas dan sasaran, persiapan penyelidikan, pelaksanaan penyelidikan dan pelaporan.Faktor yang mendukung upaya penyelidikan adalah adanya kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan dalam upaya pemberantasan illegal fishing.Faktor-faktor yang menghambat upaya penyelidikan Sat Intelkam untuk memberantas illegal fishing dapat dikategorikan menjadi empat yaitu faktor Peraturan Daerah tentang illegal fishing yang belum tersedia, komptensi aparat penegak hukum yang belum memadai,sarana dan prasarana yang kurang dan masyarakat yang tidak mendukung upaya pemberantasan illegal fishing.Faktor panting yang menghambat kinerja penyelidikan illegal fishing di Kabupaten Barru adalah kurangnya sumber daya, balk sumber dana manusia maupun sumber dana.