Abstrak
Latar belakang permasalahan penelitian ini diangkat dari adanya aksi penjarahan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, oleh masyarakat di sekitar TKP kecelakaan lalu lintas, di wilayah hukum Poltabes Bandar Lampung. Perumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimanakah penanganan aksi penjarahan korban keeelakaan lalu lintas di Poltabes Bandar Lampung ?. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan metode penelitian menggunakan metode studi kasus. Sumber data / informasi yang diambil dalam penelitian ini terdiri dari aparat Poltabes Bandar Lampung, para korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami aksi penjarahan saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan pengamatan / observasi,wawancara dan studi dokumen. Dan hasil penelitian, diketahui bahwa aksi penjarahan tersebut terjadi karena ketidakberdayaan korban untuk mencegah aksi penjarahan terhadap harta benda miliknya, serta situasi TKP yang jauh dari kehadiran polisi (The Absence of Capable Guardian). Kurangnya respon positif aparat dalam menerima laporan korban aksi penjarahan ini, membuat korban enggan untuk melaporkan penjarahan yang dialaminya secara resmi, sehingga berimplikasi tidak adanya tindakan represif oleh Poltabes Bandar Lampung terhadap pelaku penjarahan tersebut. Pembahasan hasil penelitian, difokuskan pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Poltabes Bandar Lampung hanya melalui upaya pencegahan primer terhadap fenomena penjarahan korban kecelakaan lalu lintas ini, dengan mengedepankan tindakan pre-emptif, melalui penyuluhan kepada masyarakat pada bidang sosial, ekonomi dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum, khususnya sebagai usaha untuk mempengaruhi situasi-situasi kriminogenik dan sebab-sebab dasar dari kejahatan. Faktor-faktor yang mempengaruhi upaya petugas Poltabes Bandar Lampung dalam menangani aksi penjarahan terhadap harta benda milik korban kecelakaan lalu lintas adalah : 1) faktor hukum : ketentuan pidana sudah ada, namun belum ada tindakan represif; 2) faktor penegak hukum : kesadaran moral anggota Poltabes Bandar Lampung masih rendah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; 3) faktor sarana atau fasilitas pendukung penegakkan hukum : keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Poltabes Bandar Lampung, 4) faktor masyarakat : rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, konsentrasi masyarakat terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya lebih diutamakan dari pada peristiwa penjarahannya. Kesimpulan, bahwa peristiwa penjarahan ini terjadi akibat kondisi korban yang tidak berdaya serta tidak adanya kehadiran polisi di TKP. Penanganan yang dilakukan dalam penegakan hukum oleh Poltabes Bandar Lampung terhadap fenomena ini belum maksimal sebagaimana harapan masyarakat. Oleh karena itu, direkomendasikan : 1) perlu ditingkatkannya kesadaran moral tiap personal di Poltabes Bandar Lampung untuk melaksanakan tugas kepolisian secara umum; 2) Agar kehadiran polisi di tengah masyarakat ditingkatkan; 3) Perlunya metode koordinasi antar fungsi teknis dan juga dengan instansi pemenntah yang lebih intensif dan lebih baik; 4) Perlunya tindakan positif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat; 5) Perlunya pengadaan akses informasi yang akurat dan aktual, serta mudah diakses oleh pihak yang membutuhkan.