Abstrak
Reformasi Polri ditunjukkan dengan pemisahan institusi Polri dengan TNI. Polri kembali menjadi institusi kepolisian sipil dan terhadap anggotanya tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Tugas-tugas kepolisian RI telah memiliki karakteristik sebagai suatu pekerjaan profesi, saiah satunya adalah adanya Kode Etik Profesi Polri yang berlaku bagi anggotanya. Kode Etik Profesi Polri adalah kumpulan nilai-niiai normatif yang berguna sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas anggota Poiri. Pemahaman dan pengamalan Kode Etik Profesi Polri oleh seluruh anggota Polri dapat mewujudkan sikap dan perilaku sesuai norma-norma yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya, serta anggota Poiri dapat menjadi polisi yang professional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Penegakan Peraturan Kode Etik Profesi Polri di tingkat Polres diemban oleh Unit P3D (peiayanan pengaduan dan penegakan disiplin). Tujuan penelitian ini mendeskripsikan kinerja Unit P3D Polres Mojokerto dalam menegakkan Peraturan Kode Etik Profesi Polri dan membahas faktorfaktor yang mernpengaruhinya serta peranan kinerjanya dalam meminimalkan peianggaran desersi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan melakukan studi kasus terhadap kinerja Unit P3D Polres Mojokerto dalam menindak kasus desersi yang dilakukan oleh anggota Polres Mojokerto. Dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen yang ada. Data-data yang diperoleh, dilakukan pemilahan data yang paling relevan dengan permasalahan penelitian, teori dan konsep yang digunakan. Selanjutnya dilakukan analisis data untuk menarik kesimpulan. Penulis melakukan pengumpulan data lapangan di lingkungan kerja Polres Mojokerto khususnya Unit P3D dari tanggal 14 ski 23 Maret 2009. Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa Unit P3D dalam menegakkan Peraturan Kode Etik Profesi Poiri, melakukan kegiatan pencegahan dengan menanamkan pengaruh dan mengurangi kesempatan terjadinya peianggaran sebagai upaya mencegah anggota melakukan pelanggaran serta penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Dalam pelaksanaan tugasnya dipengaruhi oleh faktor kernampuan anggota, motivasi, aturan yang digunakan, sarana dan prasarana, kebijakan pimpinan, dan budaya masyarakat. Selanjutnya, kinerja Unit P3D berperan dalam meminimalisir pelanggaran anggota terutama desersi. Saran yang diberikan dari hasil penelitian ini adalah masalah anggaran agar dialokasikan untuk operasional Unit P3D. Dalam hal kewenangan Ankum menilai dan mempertimbangkan perkara pelanggaran anggota, agar diperjelas batasan-batasan untuk mencegah penyimpangan. Dan demi rasa keadilan, terhadap pelanggaran anggota yang disidangkan, dalam putusannya agar direkomendasikan untuk proses pidana jika memang ada indikasi tindak pidana yang terjadi.