Abstrak
Pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini masih dihadapkan pada tingginya angka kriminalitas kejahatan konvensional bermotif ekonomi salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor. Penyelesaian kasus (crime clereance) tindak pidana curanmor tidak sebanding jumiah laporan. Penelitian ini membahas mengenai kinerja dan akuntabilitas penyidikan Polri dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong, sebab di wilayah hukum Polres Rejang Lebong intensitas pencurian kendaraan bermotor yang terjadi masih cukup tinggi.
Kepustakaan penelitian terdahulu yang telah ada, hanya mencakup aspek manajerial penyidikan curanmor. Penggunaan Kepustakaan konseptual berisi konsep-konsep dan teori yang relevan dengan pembahasan, seperti konsep kinerja, konsep akuntabilitas dan teori lain yang relevan, sebagai pisau analisis pembahasan.
Penelitian ini dilakukan pada tanggal 9'I sampai dengan 25 Mar-et 2009 di Polres Rejang Lebong dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus mengenai penanganan perkara kejahatan pencurian kendaraan bermotor aorta akuntabilitas penegakkan hukumnya, oleh karena metode ini memusatkan did secara intensif terhadap satu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus.
Penelitian dilakukan terhadap kinerja dan akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong serta faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja dan akuntabilitas satreskrim masih belurn maksimal, selain itu terdapat pula jabatan yang kosong yang secara tidak Iangsung mempengaruhi kinerja.
Pembahasan permasalahan dilakukan dengan mengacu kepada kepustakaan konseptual yang memberikan kupasan terhadap kinerja, akuntabilitas dan Faktor-faktor apakah yang mendorong dan menghambat penanganan tindak pidana curanmor Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana curanmor.kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana kendaraan bermotor belum sesuai dengan yang diharapkan, karena masih terdapat komplain dad masyarakat, tidak terdapat upaya percepatan penanganan tindak pidana dan kinerja tersebut tergantung kepada faktor yang mendukung maupun yang menghambat_
Kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam Penanganan Tindak Pidana Curanmor dad segi kualitas kinerja sangat dipengaruhi oleh kemampuan, motivasi dan peluang yang ada. Sernakin tinggi kemampuan, motivasi, dan peluang maka semakin tinggi kinerja. Secara Akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong belurn secara keseluruhan melaksanakan prinsip akuntabilitas, sebab hal ini terkait belurn maksimainya kinerja dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Faktor pendorong penyidikan tindak pidana curanmor adalah adanya motivasi personil untuk taros melakukan penanganan dan penegakkan hukum terhadap pelaku curanmor, faktor Penghambat masih terdapatnya oknum Polri yang melibatkan diri sebagai terlibat dalam aksi curanmor, terbatasnya sarana dan prasararta serta dukungan anggaran.