Abstrak
Penelitian ini berjudulkan " Profesionalisme Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian", dengan mengangkat 3 sub permasalahan yakni (1) Mengapa tindak pidana perjudian masih terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Makassar (2) Bagaimanakah profesionalisme penyidik Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perjudian di Kota Makassar (3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidik pada Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar dalam melakukan penyidikan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), wawancara mendalam dan telaah dokumen. Hasil dari penelitian ini yaitu : (1) gambaran tindakan pidana perjudian di wilayah hukum Polwiltabes Makassar cukup meresahkan masyarakat, hal ini disebabkan karena masyarakat telah menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian bagi kehidupan dan perekonomian keluarga. (2) secara umum Kinerja Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian sudah cukup balk dan tidak dapat lagi di intervensi guna terwujudnya sosok PenyidiklPenyidik Pembantu yang mandiri dan Profesional dan (3) faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar dalam melakukan penyidikan tindak pidana perjudian yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor pendukung internal organisasi yaitu adanya dorongan dan motivasi balk secara moril maupun materiil dari atasan penyidik. Faktor penghambat internal organisasi yakni anggaran yang masih minim, rusaknya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satuan Reskrim Polwiltabes Makassar. Sedangkan, faktor pendukung eksternal organisasi yaitu adanya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan kerjasama yang balk dengan para penyidik/penyidik pembantu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. Faktor penghambat eksternal organisasi antara lain belum sepenuhnya dukungan yang memadai dari instansi terkait guna memaksimalkan penanggulangan tindak pidana perjudian, serta adanya oknum-oknum instansi terkait (TNI-AD) yang menjadi baking dari bandar besar judi yang ada di wilayah hukum Polwiltabes Makassar.