Abstrak
Skripsi ini diangkat dad adanya permasalahan tindakan premanisme di wilayah Kotamadya Bandar Lampung yang :sudah meresahkan masyarakat dan hares ditanggulangi. oleh Sat Reskrim Poltabes Bandar Lampung. Sehingga permasalahan yang diidentifikasi kedalam pokok persoalan yaitu: 1) Bagaimana terjadinya premanisme di wilayah hukum Poltabes Bandar Lampung?, 2) Bagaimana pelaksanaan transformasi kultural oleh Sat Reskrim Poltabes Bandar Lampung dalam penindakan premanisme?. Untuk membahas dua pokok persoalan, peneliti menggunakan teori social structure and anomie, Deviance As Master Status Theory, konsep transformasi kultural kepolisian, konsep tindakan pre-emtif, preventif dan represif, dan konsep efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Dalam temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan premanisme di wilayah Bandar Lampung yang sudah meresahkan masyarakat yang ditindak oleh Sat Reskrim Poltabes Bandar Lampung. Penindakan ini dilakukan dengan transformasi kultural penegakan hukum melalui quick rerspon petugas Reskrim atas laporan masyarakat dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan preman melalui tindakan pre-emtif, preventif dan represif: Pembahasan temuan penelitian difokuskan pada tindakan Poltabes Bandar Lampung terhadap pare preman dilakukan melalui: Pertama, Upaya pre-emptif dalam rangka penanggulangan preman, kegiatannya ditujukan untuk mengurangi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya preman.. Kedua, upaya pre-emptif dengan melibatkan keluarga, patron dan kelompok dan upaya preventif yang ditujukan untuk mencegah den meniadakan niat dan kesempatan preman melakukan aksi kejahatannya. Ketiga, upaya represif dengan melakukan penindakan secara tegas dan tuntas setiap tindak pidana yang dilakukan oleh preman yang beriaku guna memberikan efek jera. Kesimpulan bahwa transformasi kultural penyidik Sat Reskrim dalam penindakan preman melalui quick respon dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan preman. Adapun sarannya: 1) perlunya Pemerintah membuka Balai Latihan Kerja, 2) Periunya Sat Reskrim mengimplementasikan program quick respon dan transparansi proses penyidikan, 3) Perlunya Poltabes memberikan kesempatan secara lugs kepada anggota untuk mengikuti Dikjur dan pemberian pelatihan moral dan penanaman etika profesi kepolisian secara terprogram dan berkelanjutan.