Abstrak
Dalam Negara yang demokratis dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bangsa Indonesia terus meningkatkan komitmennya untuk mensejahterakan kehidupan bangsa melalui upaya-upaya yang diselenggarakan secara konsisten dan berkelanjutan dalam mellndungi warganegaranya antara lain dari praktek-praktek perdagangan orang dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mewujudkan Profesionalisme Penyidikan kinerja para penyidik dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang pada Dit Reskrim Polda Kepulauan Riau dan mengetahui kualitas dan peran para penyidik terhadap penanggulangan tindak pidana perdagangan orang pada Dit Reskrim Polda Kepulauan Riau. Lokasi penelitian adalah Propinsi Kepulauan Riau tepatnya di Direktorat Reskrim Polda Kepri dan waktu penelitian dilakukan pada tanggal dari 11 Maret sampai dengan 25 Maret 2009.dalam penelisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Haan yang didapat dari penelitian antara lain : 1) Penindakan yang dilakukan oleh Dit reskrim Polda Kepulauan Riau didalam pengamatan penulis belum dilakukan secara maksimal dikarenakan banyak hambatan yang terjadi. Tidak adanya unit-unit yang ada di kesatuan Dit Reskrim Polda Kepri yang secara kusus menangani tindak Pidana Perdagangan orang. 2) Kemampuan Setiap anggota Dit Reskrim Polda Kepulauan Riau dinilai penulis belum memahami tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan perdagangan orang. Kesimpulan dalam skripsi ini meliputi : 1) Perlunya dilaksanakan manajemen penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang. 2) Mengoptimalkan fungal KP3, unit PPA yang merupakan Ujung tombak pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. 3) Perlunya penambahan personal khususnya anggota Polwan didalam unit PPA. 4) Perlunya penambahan dana. 5) Pembinaan personal melalui pendidikan kejuruan, pelatihan, sosilisasi jukiak, juknis serta pemahaman undang-undang mengenai perdagangan orang. 6) Pembinaan sikap dan mental personal Paid. 7) Adanya motivasi dan dukungan serta penghargaan dan hukuman dari pimpinan terhadap anggota. 8) Perlunya adanya koordinasi dengan instansi terkait serta berkoordinasi dengan Mabes Paid dan polda-poida lainnya. 9) Sosialisasi yang efektif terhadap undang-undang yang terkait dengan tindak pidana Perdagangan orang terhadap masyarakat Kepulauan Riau untuk meningkatkan kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang