Abstrak
Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara Negara yang kedudukannya langsung dibawah presiden, dengan dipimpin pleb seorang Kapolri. Gerakan reformasi nasional yang dicanangkan sejak pertengahan tahun 1998 menuntut perwujudan " clean government" dan " good governmance". Pemerintab dan kepemerintahan dituntut menjunjung nilai-nilai demokrasi dan supermasi hukum. Keberhasilan upaya mewujudkan supermasi hukum dalam negara demokratis sangat ditentukan oleh kinerja aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Tugas dari kepolisian RI sesuai dengan pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terwujudnya Postur Polri yang professional, bermoral dan modem sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat yang terpercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Tugas Pengawas penyidik merupakan hal yang barn bagi polri dan termasuk dalam pelayanan ke dalam dan merupakan penjabaran tahap pertama dari Trust Building. Keberhasilan Poiri dalam menjalankan tugasnya memerlukan dukungan, kerja sama dan berupaya untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pembentukan pengawas internal dalam proses penyidikan. Dari basil penelitian yang dilakukan oleh penulis terdapat bebrapa kendala yang dihadapi oleh tim Pengawasan Penyidikan antara lain adalah bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai pengawas masih di jabat secara rangkap oleh KBO Reskrim, masih minimnya pengetahuan petugas pengawas tentang buku Pedoman Pelakasanaan Pengawasan Penyidikan, kurangnya atensi dari atasan penyidik, serta belum di dukung dengan sarana dan prasarana termasuk anggaran. Petugas yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pengawas penyidik belum dapat melaksanakan tugasnya dengan balk dan benar, hal ini karena tidak adanya buku Pedoman Pengawasan Penyidikan yang bisa dijadikan pedoman oleh para petugas pengawasan penyidikan. Sehingga dalam menjalankan tugasnya mereka tidak mengetahui konsep pengawasan penyidikan secara pasti dan hanya sebatas pengetahuan yang mereka miliki saja. Pada bagian akhir dari skripsi ini berbagai saran dan pendapat juga dikemukakan dalam rangka peningkatan pelaksanaan togas dari pengawas penyidik untuk dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan proses penyidikan.