Abstrak
Gema "Reformasi Polri" menuntut perubahan sikap perilaku Polri dalam melaksanakan peran dan tugas fungsi kepolisian dalam struktur organisasi kenegaraan maupun sistem pemerintahan di Indonesia, Sehubungan hal tersebut, maka keberadaan dan kelangsungan tugas Polri diperlukan pergeseran paradigma untuk menjadikan Poiri lebih profesional dan mandiri seiring dengan. peningkatan tata kehidupan sesuai masyarakat saat ini dan ke depan (Soedarsono. 2007) Berdasarkan hal tersebut, berkaitan dengan pemberantasan perjudian di wilayah hukum Poltabes Palembang, maka Poltabes Palembang bertanggung jawab terhadap kejahatan perjudian tersebut dan dituntut untuk mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dengan menggalang partisipasi masyarakat yang melihat adanya praktek perjudian di wilayah hukum Poltabes Palembang sebagai upaya deteksi dini dan penyelidikan secara pro-aktif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya tindak pidana perjudian tersebut Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kecenderungan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Poltabes Palembang dan bagaimana kinerja penegakan hukum tindak pidana perjudian yang dilakukan Unit Judisila Satuan Reskrim Poltabes Palembang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi dari penelitian ini antara lain Kapoltabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Judisila dan anggotanya, LSM, tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat di wilayah Palembang.Teknik pengumpulan data yang digunakan. berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2009. Berdasarkan hassil penelitian diketahui bahwa kecenderungan tindak . pidana perjudian di wilayah hukum Poltabes Palembang pada dasarnya dipengaruhi beberapa faktor yang diantaranya keadaan di masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, adanya iming-iming hadiah yang besar yang menjadi daya rangsang ataupun dorongan bagi para pelaku untuk melakukan perjudian. Masyarakat sebenarnya telah memahami bahwa perjudian itu melanggar hukum negara, namun masyarakat cenderung mengabaikan hukum dan tetap melakukan tindak pidana perjudian karena judi sudah membudaya dan ada di masyarakat sejak zaman dulu. Hal ini disebabkan karena selama ini aparat kepolisian. kurang tegas dan tidak memiliki komitmen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana perjudian. Implementasi penegakan hukum tindak pidana perjudian oleh Unit Judisila Sat Reskrim Poltabes Palembang setelah adanya kebijakan Kapolri menunjukkan hasil yang cukup balk, dimana sebelum adanya kebijakan hanya sedikit kasus perjudian. yang dapat diungkap, namun setelah adanya kebijakan Kapolri kasus perjudian yang diungkap mengalami peningkatan dan selanjutnya kasus perjudian yang terjadi terns penurun seiring dengan meningkatnya kinerja Unit Judisila Poltabes Palembang dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana perjudian di wilayah hukum Poltabes