Abstrak
Dalam kenyataan di lapangan, perilaku penyidik masih terjadi ketidakdisplinan dan pelanggaran hak asasi manusia serta melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, masih adanya penyidik maupun penyidik pembantu yang belum memahami tugas dan tanggungjawabnya selaku penyidik yang telah diatur dalam ketentuan KUHAP. Berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penyidik/penyidik pembantu ini secara langsung berdampak kepada institusi kepolisian dan masyarakat. Penyalahgunaan wewenang oleh penyidik/penyidik pembantu seringkali terjadi sebagai suatu perilaku menyimpang. Penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dalam tindakan yang dilakukan selama dalam pekerjaannya. Konsep dan teori yang digunakan adalah Perilaku, Penyidik dan Penyidik Pembantu, Pemeriksaan, Tersangka, Manajemen dan Manajemen Operasional Reserse, Perilaku Polisi, Konsep Penegakan Hukum, Pengertian Penipuan, Penyimpangan Perilaku dan Program Quick Wins (Keberhasilan Segera) Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi lapangan, dan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, telaah dokumen dan observasi. Dalam melakukan analisa data penulis menggunakan tahap reduksi data, sajian data dan tarik kesimpulan Perilaku penyidik/penyidik pembantu dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana Penipuan adalah interogasi dan Konfrontasi. Interogasi adalah salah satu teknik pemeriksaan tersangkalsaksi dalam rangka penyidikan tindak pidana dengan cara mengajukan pertanyaan balk lisan maupun tertulis kepada tersangka.. Konfrontasi adalah salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengaan cara mempertemukan satu dengan lainnya antara : tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi Adanya upaya transparansi yang dilakukan Sat Reskrim, maka pelaksanaan transformasi kultural dengan mengedepankan program Quick Wins dengan melakukan SP2HP, Komunikasi Pelapor dengan personal Sat Reskrim, Proses Penyidikan Sesuai dengan Target Waktu, dan menurunnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Sat Reskrim Poltabes Manado. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penyidikipenydik pembantu dalam melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana penipuan adalah: ('l) Internal: kemampuan personal Sat Reskrim, mental dan kepribadian personal dan budaya organisasi Sat Reskrim serta Pengawasan dan pengendalian (2) Eksternal: Perilaku tersangka yang kooperatif dalam memahami perundangundangan dan faktor Kooperatif dari tersangka dalam pemeriksaan. Saran, adanya Transformasi organisasi Polri seyogyanya harus diikuti dengan peningkatan kemampuan dan keahlian penyidik serta kesejahteraan untuk menjalankan kewenangan dalam pemeriksaan tersangka tindak pidana penipuan.