Abstrak
Dewasa ini kejahatan meningkat dari segi kekejamannya, kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan. Meningkatnya kekejaman yang terjadi dalam aksi kejahatan tersebut antara lain adalah banyaknya kasus-kasus pencurian dengan pemberatan. Hal ini sering terjadi di wilayah Provinsi Lampung. Banyaknya tindak kejahatan dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan tersebut, membuat Polsek Banjar Agung yang termasuk dalam jajaran Polda Lampung tidak dapat tinggal diam. Teori dan konsep yang digunakan adalah kinerja, konsep Polsek, Pencurian Dengan Pemberatan, Manajemen (Henry Fayol), Unsur-unsur Manajemen, Konsep Koordinasi, Penegakan Hukum, Kesadaran hukum dan Routine Activities Theory (Teori Kegiatan Rutin) Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research atau penelitian lapangan, dan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, telaah dokumen dan observasi. Dalam melakukan analisa data penulis menggunakan tahap reduksi data, sajian data dan tarik kesimpulan. Temuan penelitian, gambaran tindak pidana Curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjar Agung Lampung memiliki modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu dan mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan pelaku mencongkel pintu, merusak kunci pintu dan mencongkel jendela, Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Kemudian faktor pendorong atau penyebab pelaku melakukan tindak kejahatan Curat yang menyebabkan sexing terjadinya kasus Curat adalah faktor ekonomi dimana karena desakan kebutuhan ekonomi dan adanya penggunalpemakai narkoba yang melakukan Curat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Upaya yang dilakukan dalam penanganan Curat oleh Polsek Banjar Agung adalah sebagai berikut: (1) tindakan preemtif. (2) tindakan preventif (3) tindakan represif. Kemudian standar kemampuan yang dimiliki antara lain adalah kemampuan melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku yaitu berdasarkan Juklak, Juknis, KUHAP dan ketentuan lain yang berlaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan tindak pidana Curat oleh Polsek Banjar Agung adalah: Keterbatasan jumlah anggota, keterbatasan logistik dan dana operasional, keterlambatan masyarakat dalam melaporkan, keterlambatan saksisaksi serta faktor geografis wilayah yang Was. Saran, meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengamanan terhadap lingkungan, karena dengan pengamanan dan pengawasan yang Iebih ketat akan mencegah terjadinya tindak pidana Curat.