Abstrak
Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Penyidik Satreskrim Poltabes Medan, dituntut mampu melakukan tindakan diversi dalam menangani perkara tindak pidana anak. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti yang pada prinsipnya guna mengetahui dasar pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan kasus tindak pidana anak, sehingga diperoleh gambaran cara penanganan kasus yang didasarkan pada prinsip keadilan restorasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan dengan pendekatan keadilan restorasi. Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, konsep penanganan tindak pidana anak di kepolisian, konsep diskresi kepolisian dalam tindakan diversi, teori keadilan restorasi (restorative justice), teori utilistis, teori penegakan hukum dan teori-teori tentang kenakalan remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode studi dokumen wawancara dan observasi. Selanjutnya, penyusunan laporan penelitian ini dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Penanganan tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorasi, didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. Penanganan tindak pidana anak yang mengedepankan bentuk keadilan restorasi, sesuai dengan teori aliran utilistis bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan man- faat sebesar-besarnya kepada orang sebanyak-banyaknya. Pendekatan kea- dilan restorasi belum lagi dijadikan dasar penanganan tindak pidana anak pada Satreskrim Poitabes Medan, kecuali hanya perkara yang ditangani lang- sung oleh Unit PPA Satreskrim. Dengan demikian, transformasi kultur penanganan tindak pidana anak belum berlangsung secara umum pada Satreskrim Poltabes Medan. Terdapat beberapa faktor pengaruh yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana anak, yaitu dari subtansi hukumnya, bahwa tidak ada batasan yang tegas tentang jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan tindakan diversi, serta pengaruh budaya hukum dan pengaruh dari masyarakatnya yang kurang koperatif dan belum memahami arti penting pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan tindak pidana anak.