Abstrak
Penelitian ini diangkat dari adanya pelayanan perempuan korban KDRT yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Laut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara bertindak yang dilakukan oleh anggota Unit PPA Polres Tanah Laut dalam melayani perempuan korban KDRT dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Untuk membahas permasalahan pelayanan korban KDRT peneliti menggunakan teori pelayanan, interaksi sosial, konsep penyidikan, konsep fungsi dan peranan Polri, konsep faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode field research (penelitian lapangan), dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT telah memberikan pengaruh yang besar dalam mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini dianggap merupakan masalah intern keluarga. KuaIitas pelayanan perempuan korban KDRT yang diberikan oleh unit PPA Polres Tanah Laut telah dilakukan melalui aspek-aspek kualitas pelaanan meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Tindakan yang dilakukan oleh awak PPA mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana. Hasil dari pemeriksaan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, selain proses penyidikan juga dilakukan konseling bagi korban KDRT. Ketiga, menyelesaikan perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan dalam rangka penuntutan. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melakukan pelayanan konseling. Dalam tahap konseling, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melakukan analisis, apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak. Jika sekiranya memerlukan penanganan yang Iebih khusus, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan menindak lanjuti dengan menyalurkan ke Dinas Kesehatan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa Kualitas pelayanan perempuan korban KDRT yang diberikan oleh Unit PPA Polres Tanah Laut telah didasarkan pada aspek-aspek kualitas pelayanan yaitu aspek reliability, aspek responsiveness, aspek assurance, aspek emphaty, dan aspek tangibles. Kemudian dalam pelaksanaan pelayanan perempuan korban KDRT, penyidik telah berpedoman pada UU No. 23 tahun 2004 dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1320/VIII/1998 tentang kriteria pelayanan kepolisian. Berdasarkan kesimpulan ini, maka disarankan: (I) Perlunya membuat ruangan shelter bagi korban KDRT dan bekal kemampuan kepada anggota Unit PPA; (2) Perlunya dibangun hubungan kerjasama yang aktif antar instansi terkait; (3) Perlunya dibuat sistem pelayanan satu atap; (4) Perlunya menggugah kesadaran masyarakat tentang pemahaman penghapusan KDRT.