Abstrak
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Argomulyo yang semakin hari menjadi meningkat. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan menggunakannya sehari-hari sebagai alat transportasi menuju tempat kerjanya.Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut menjadi suatu permasalahan dan tantangan bagi unit reskrim Polsek Argomulyo untuk menanganinya. Tindakan yang dilakukan oleh unit reskrim tersebut melalui proses penyidikan. Proses penyidikan tidak dapat terlepas dari manajemen penyidikan yang baik. Kecamatan Argomulyo sebagai daerah penelitian menarik penulis untuk melakukan penelitian, karena sampai saat ini penanganan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, maupun penanganan dan pelayanan yang diberikan oleh unit reskrim Polsek Argomulyo belum membuahkan basil yang maksimal. Penelitian ini berisikan 6 bab dengan 3 permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polsek Argomulyo, yang dilakukan pada bulan Oktober hingga Nopember 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan, mengeksplorasi, dan menggambarkan bagaimana langkah-Iangkah unit reskrim Polsek Argomulyo menangani tindak pidanacuranmor.Kedua, sejauh mana efektifitas unit reskrim dalam menangani dan melayani korban tindak pidanacuranmor dan Faktor - faktor apa saja yang berpengaruh dalam menangani korban tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Argomulyo. Sumber informasi dan data yang penulis ambil berasal dari Kapolsek Argomulyo, Kanit reskrim, anggota reskrim, Camat Argomulyo dan korban curanmor. Dari basil temuan penelitian yang diperoleh bahwasannya pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh unit reskrim belum sesuai dengan teori Manajemen dimana di dalamnya terdiri dari : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian. Efektifitas penyidikan kasus curanmor,maupun penanganan terhadap kurbannya tidak memberikan kepuasan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan maupun pelayanan yang diberikan kepada korban pencurian kendaraan bermotor berasal dari faktor intern (Poiri) dan ekstern (korban, masyarakat sekitar). Faktor intern seperti kurangnya koordinasi antar fungsi Kepolisian yang ada, sehingga sulit untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Faktor ekstern, masih adanya asumsi dari korban tindak pidana bahwa lapor "hilang ayam, justru menjadi rugi hilang karnbing". Penulis memberikan saran bahwa proses penanganan pencurian kendaraan bermotor harus berpedoman pada teori manajemen dan teknis kepoiisian yang benar. Motivasi anggota agar lebih serius dan didasari tekad untuk berhasil menangani kasus-kasus curanmor. Kemudian berkenaan dengan masalah anggaran, hendaknya diajukan kepada pimpinan atau satuan atas untuk menunjang pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.