Abstrak
Polri merupakan instansi pemerintah yang termasuk dalam kelompok pelayanan publik yang mempunyai peranan yang penting dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Berkaitan dengan pelayanan kepolisian, terutama terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Sat Reskrim Poiresta Tanjungpinang, maka permasalahan yang akan dibahas adalah (1) Bagaimana pelayanan yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Poiresta Tanjungpinang, (2) Bagaimana kepuasan korban KDRT terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pelayanan yang telah diberikan Sat Reskrim Poiresta terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam membahas tentang permasalahan berkaitan dengan pelayanan yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Poiresta Tanjungpinang, penulis menggunakan teori ataupun konsep : Kinerja, Motivasi dan Pelayanan sebagai pisau analisa dalam membahas pemasalahan dalam penulisan ini.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Penulis bermaksud menggambarkan segala hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebagai unsur-unsur penting pelayanan yang merupakan harapanharapan masyarakat terutama korban kekerasan dalam rumah tangga. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan ,wawancara dan telaah dokumen.
Temuan dari hasil penelitian meliputi gambaran situasi umum daerah penelitian dalam hal ini langsung ditujukan kepada Situasi Satuan Reskrim Poiresta Tanjungpinang dan hasil pengamatan serta hasil wawancara dengan objek penelitian.
Pelayanan yang diberikan oleh Sat Reskrim Poiresta Tanjungpinang terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga belum mengacu pada Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penulisan ini, penulis mencoba memberikan saran sebagai masukan kepada Poiri dan khususnya kepada satuan wilayah Poiresta Tanjungpinang, agar pelayanan yang diberikan harus mengacu pada pedoman yang ada sehingga pelaksanaannya dapat lebih maksimal.