Abstrak
Salah satu kejahatan yang tingkat kejahatannya meningkat tajam adalah kejahatan Narkoba. Peredaran Narkoba beberapa tahun terakhir ini marak terjadi di sejumlah kota wilayah Indonesia, salah satunya adalah di Denpasar. Sebagai daerah pariwisata bagi wisatawan mancanegara maupun lokal, Denpasar sangat radon terhadap peredaran Narkoba. Para pelaku pun banyak yang memanfaatkan kondisi Denpasar untuk dapat menyelundupkan Narkoba, dengan semakin meningkatnya kejahatan Narkoba ini maka semakin banyak juga masyarakat yang ditangkap dan dihukum oleh pengadilan. Berkaitan dengan hal tersebut saksi dalam penyidikan kasus Narkoba juga semakin banyak memerlukan perlindungan saksi. Permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan oleh Sat Narkoba Denpasar terhadap saksi dalam penyidikan kasus Narkoba di Poltabes Denpasar adalah sesuatu yang peril' diungkapkan. Semua itu adalah harapan masyarakat ketika mereka menjadi saksi dalam penyidikan kasus Narkoba dan hal menarik untuk dilakukan penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode wawancara. Disini penulis mewawancarai sumber informasi yang terdiri dari Kapoltabes Denpasar, Kasat Narkoba dan Anggota Satuan Narkoba Poltabes Denpasar, Saksi. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan metode induktif dan menginterpretasikannya. Selama penelitian banyak ditemukan fakta bagaimana pelayanan yang telah dilakukan oleh satuan Narkoba Poltabes Denpasar dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dalam penyidikan kasus Narkoba. Temuan tersebut berupa bentuk pelayanan saksi dalam penyidikan kasus Narkoba yang diharapkan masyarakat Denpasar, serta faktor yang mempengaruhi satuan Narkoba dalam melakukan pelayanan terhadap saksi dalam penyidikan kasus Narkoba. Dari pembahasan terhadap basil temuan tersebut maka rekomendasi yang diberikan terhadap Poltabes Denpasar adalah perlunya buku petunjuk pelaksanaan yang hares dipedomani oleh setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan yang memnaskan terhadap saksi dalam penyidikan kasus Narkoba. Selain itu melakukan patroli ditempat tinggal saksi sehingga memberikan kesan bahwa saksi dilayani dengan cara dilindungi dan dininya merasa aman. Atas dasar inilah maka saran yang diberikan penulis bahwa pimpinan Poltabes Denpasar hendaknya mengupayakan anggaran operasional dalam melakukan kegiatan pelayanan, dengan mengajukan anggaran kepada Mabes Pohl, sehingga terciptanya situasi yang aman dan nyaman di tempat tinggal saksi.