Abstrak
Bagi masyarakat yang menjadi korban maupun melaporkan terjadinya suatu kejahatan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan penyidikan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Pokes Pekalongan berkewajiban melaksanakan penyidikan tindak pidana di wilayah Pekalongan. Selama proses penyidikan, masyarakat yang melaporkan, tentunya ingin mengetahui sampai sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah ditempuh oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) memiliki anti panting dalam menginformasikan perkembangan hasil penyidikan yang ditujukan kepada pelapor suatu tindak kejahatan yang perkaranya sedang ditangani oleh Satreskrim Pokes Pekalongan. Sebagai salah satu aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik, Satreskrim Polres Pekalongan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan SP2HP kepada pelapor kejahatan. Melalui penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dicoba untuk melihat efektivitas pelayanan SP2HP yang diberikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kepada pelapor kejahatan. Sebagai pisau analisa digunakan beberapa teori dan konsep seperti teori manajemen waktu dan manajemen pelayanan publik serta konsep tentang organisasi dan informasi. Pada pelaksanaannya sendiri, prosedur penerbitan SP2HP yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan dilakukan secara tertulis kepada pelapor, paling lambat satu bulan setelah kasusnya dilaporkan kepada Pokes Pekalongan, baik tersangkanya sudah tertangkap atau belum. Hasil yang diperoleh rnenunjukkan bahwa secara kualitas pelayanan SP2HP yang diberikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan telah efektif. Hal ini ditunjukkan melalui beberapa indikator, yakni: tingkah laku penyidik yang tidak mau menerima imbalan, care penyampaian yang dilakukan dengan mengedepankan silahturabmi, dan sikap ran-tab yang ditampilkan sehingga mampu menimbulkan rasa nyaman dalam diri pelapor saat nienerima kedatangan penyidik. Meskipun kualitas pelayanan SP2HP oleh penyidik di Satreskrim Pokes Pekalongan telah efektif, namun secara kuantitas pelayanan SP2P masih belum efektif, karena terdapat beberapa indikator, yaitu: jumlah SP2HP ternyata tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang masuk dan diselesaikan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Pokes Pekalongan, dan SP2HP hanya diberikan oleh penyidik pada saat tertangkapnya pelaku. Melihat basil penelitian ini penulis menyarankan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemberian SP2HP kepada pelapor kejahatan, seyogyanya perlu ditingkatkan pengawasan dan pengendalian dari pimpinan atau atasan terbadap pelaksanaan togas dari penyidik dengan mewajibkan membuat rencana kegiatan seharihari.