Abstrak
Sejak bergulirnya reforrnasi, Polri telah melakukan berbagai perubahan di bidang struktural. kultural dan instrumental. Pimpinan Polri mcngeIuarkan kebijakan melalui "Grand Strategi Polri 2005-2025" yang terbagi dalam tiga tahap yaitu : tahap untuk membangun citra Polri (Trust Building), tahap membangun kemitraan dan jaringan dengan masyarakat (Partnership and Networking) dan tahap pelayanan prima kepada masyarakat (Strive. for Excellence). Sebagai wujud implementasi dari "Grand Strategi Polri" tersebut, inaka Polri telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Penyidikan yang dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik agar terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Adapun tujuan strategisnya adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, memperbaiki citra Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan di bidang penyidikan. Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana efektifitas dari lernbaga Pengawasan Penyidikan yang telah dibentuk di jajaran Polda Metropolitan Jakarta Raya, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, maka penulis melakukan penelitian dengan mengangkat permasalahan yang menyangkut tentang mekanisme pengawasan dari lembaga Pengawasan Penyidikan, upaya-upaya yang dilakukan oleh pengawas penyidikan untuk meaingkatkan pelayanan kepada masyarakat data faktor-faktor yang niempengaruhi efektifitas lembaga Pengawasan Penyidikan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan tehnik wawancara, pengamatan dan penelitian dokumen dalam rangka kegiatan pengumpulan datanya, sedangkan tehnik analisis data menggunakan Analisis Deskriptif Kualitatif. Mengenai kegiatan wawancara dilakukan terhadap sumber-sumber informasi yang berperan dalam melakukan pengawasan penyidikan, pengamatan terhadap pelaksanaan pengawasan penyidikan dan penelitian dokumen guna mendapatkan data yang aktual dan akurat yang berkaitan dengan kondisi Polres Metro Bekasi, terutama yang berkaitan dengan bidang penyidikan. Konsep yang dipergunakan sebagai pisau analisis adalah konsep analisa Iingkungan organisasi yang disampaikan oleh Djasmin Saladin (2003) dan mengacu pada Pedoman Pengawasan Penyidikan (Naskah Sementara) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keberadaan lembaga Pengawas Penyidikan tidak efektif dan belum dirasakan manfaat sepenuhnya, balk oleh kesatuan maupun masyarakat. Selain itu, dari hasil pengamatan terlihat bahwa dalam melakukan pengawasan penyidikan tidak luput dari berbagai kendala yang dihadapi, dari dalam dan luar institusi Polri. Dengan demikian guna lebih mengefektifkan peran dan keberadaan pengawasan penyidikan, maka diperlukan pemisahan struktur organisasi, peiatihan dan sosialisasi, pemberian insentif tambahan, dukungan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.