Abstrak
Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan dan juga ingin mengetahui terjadinya kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, selanjutnya pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas oleh Satuan lalu lintas Polres Lampung Selatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Poires Lampung Selatan. Penelitian ini akan dibahas dengan menggunakan kepustakaan penelitian sebagai pembanding, konsep pelayanan, konsep kecelakaan lalulintas, konsep faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, teori peran dari Horton dan teori pelayanan. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif Analisis. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan para informan antara lain Kapolres Lamsel, Kasat, Anggota Lantas Res Lamsel dan korban/masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Poires Lampung selatan• mulai tanggal 17 Oktober 2008 sampai dengan 12 November 2008. Hasil temuan diketahui bahwa pelayanan korban kecelakaan lalu lintas oleh Satuan lalu lintas Res Lamsel telah ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan kepolisian. Petugas/anggota unit Laka Satlantas Res Lamsel setiap menerima laporan tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas segera mendatangi TKP dengan dilengkapi administrasi, dan anggota selalu melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait seperti pihak rumah sakit untuk perawatan korban. Dalam pembahasan ini penyebab kecelakaan lalu lintas pada umumnya dikarenakan oleh faktor jalan. Diketahui kondisi jalan pada scat ini masih terdapat jalan yang rusak, jalan yg menyempit, banyak tikungan tajam, tanjakan, dan jalan yang licin (seperti jalan di wilayah Desa Tarahan, Desa Sukabaru dan Desa Hatta). Bila ditinjau dari faktor manusianya dikarenakan ada indikasi pengemudi yang mengantuk dalam menjalankan kendaraan, sering kebut-kebutan, menyalip kendaraan lain serta kondisi pengemudi yang kelelahan. Sedangkan bita dilihat dari faktor kendaraan masih banyak kendaraan yang tidak layak jalan tetapi dipaksakan untuk jalan. Disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi kecelakaan antara lain Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan dari masyarakat Lamsel yang pada umumnya masih menganut sukuisme (kesukuan/kelompok). Oleh karena itu, disarankan perlu adanya peningkatan kemampuan anggota Polantas, perlunya mempercepat pemberian asuransi dan memperlancar proses pinjam pakai barnag bukti.